5 Sekolah di Tanjungpinang Diduga Salah Gunakan Dana Bos

Eranusanews.com, Tanjungpinang – Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Kepri tahun 2019 bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah yang pengeluaranya tidak diatur dalam juknis BOS tahun 2019 pada 5 Sekolah di Tanjungpinang.

Dari temuan tersebut, Terdapat dugaan penyalahgunaan dana BOS pada lima sekolah di Tanjungpinang antara lain SMAN 2 Tanjungpinang sebesar Rp. 28.700.000, SMAN 3 Tanjungpinang sebesar Rp. 11.500.000, SMAN 4 Tanjungpinang sebesar Rp. 70.195.000, SMAN 5 Tanjungpinang sebesar Rp. 10.800.000, SMAN 6 Tanjungpinang sebesar Rp. 21.000.000.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2019 pada Lima sekolah di Tanjungpinang bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Adapun dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 bahwa diduga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan Juknis BOS pada lima sekolah di Tanjungpinang sebesar Rp. 142.195.000 juta.

Kemudian dari dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 yang mengakibatkan terjadinya pemborosan dan tidak sesuai ketentuan bahwa diduga Oknum kepala sekolah 2,3,4,5,6 SMAN Tanjungpinang terindikasi Tindak Pidana Korupsi yang mana didasari Peraturan Kemendikbud bahwa diduga kepala sekolah telah menyalahi aturan dan Perundangan yang ada. Demikian terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS Bahwa kondisi tersebut diduga Tim BOS Sekolah terkait tidak memahami ketentuan penggunaan dana BOS sesuai komponen yang telah ditetapkan dalam Juknis BOS.

Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang ketika dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS tidak mendapatkan balasan, Yang mana diduga bahwa kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang Bungkam.

Namun di Tahun 2021, Masih terdapat penggunaan dana SPP pada 3 sekolah di Tanjungpinang yang belum dijelaskan berdasarkan satuan pendidikan pada sekolah SMAN 2 Tanjungpinang, SMAN 4 Tanjungpinang, SMAN 5 Tanjungpinang.

Untuk itu, SMAN 2 Tanjungpinang, SMAN 3 Tanjungpinang, SMAN 5 Tanjungpinang dan SMAN 6 Tanjungpinang belum dimintai terkait penyalahgunaan dana BOS tahun 2019, Untuk itu diminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan tindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019.

(Red)
Berita Part : 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *