SPBU 14.212.290 Aek Ledong Melanggar UU Migas, IMM Labuhanbatu Utara Meminta Kepada Pertamina Melalui BPH MigasUntuk Memberi Sanksi Tegas!

Daerah, Sumut1010 Dilihat

Eranusanews.com, – Terjadinya Pembelian BBM Subsidi yang tidak tepat sasaran yang dilakukan secara terang terangan oleh SPBU 14.212.290 Aek Ledong menyakibatkan kelangkaan BBM Berubsidi di wilayah Kecamatan Aek Ledong dan Juga Kecamatan Kualuh Hulu.

Kelangkaan ini sudah Terjadi Hampir Sebulan ini akibat dari Pembelian BBM oleh Sepeda Motor yang memiliki tangki besar dan dilakukan secara berulang-ulang setiap harinya sehingga stok BBM Bersubsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran dan dampak yang ditimbulkan merugikan masyarakat sekitar yang ingin mengisi BBM Tersebut.

PT Pertamina Persero “mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM Bersubsidi” sesuai Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar, Pertamina juga memberikan sanksi tegas terhadap setiap SPBU yang terbukti menjual BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM Bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Oleh sebab itu IMM Labuhanbatu Utara ikut membantu pengawalan dengan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh SPBU 14.212.290 Aek Ledong.

IMM Labura Juga meminta kepada pihak kepolisian dan BPH MIGAS untuk menyusut tuntas tentang indikasi penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilakukan secara tidak tepat sasaran oleh SPBU 14.212.290 Aek Ledong. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *