Eranusanews.com – Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim sekali setahun, tepatnya di bulan Ramadan. Pembayaran zakat ini bisa dilakukan dalam bentuk makanan pokok sehari-hari atau dalam bentuk uang dengan jumlah yang telah ditentukan.
Menurut syariat, zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap individu. Syarat untuk menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup selama bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau cukup untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idulfitri.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Jumlah zakat fitrah terdiri dari beras atau makanan pokok lainnya (seperti jagung) seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, jumlahnya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Pada tahun 2025, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025. Untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), nilai zakat fitrah adalah Rp47.000 per jiwa. Uang zakat fitrah ini kemudian akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat).
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Pembayaran zakat fitrah secara online dapat dilakukan melalui situs resmi BAZNAS. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs BAZNAS.
- Pilih menu “Zakat Fitrah.”
- Masukkan jumlah jiwa.
- Nominal zakat fitrah akan muncul secara otomatis.
- Lengkapi data diri dengan benar.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembayaran zakat fitrah.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Idulfitri.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri dan Keluarga
Berikut adalah bacaan niat saat menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Latin: “Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami’i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar’an Fardhan Lillahi Ta’ala.”
Artinya: “Aku Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Diriku Dan Seluruh Orang Yang Nafkahnya Menjadi Tanggunganku Fardhu Karena Allah Taala.”
Sumber:detiknews.com







