Ditreskrmsus Polda Jambi Berhasil mengungkap kasus korupsi mencapai milyaran Dengan kerugian pemerintah mencapai 218 milyar Rupiah

Jambi337 Dilihat

Eranusanewws.com, Jambi – kota Jambi,Jumat 11 April 2025, Polda Jambi Berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi,komitmen dalam pemberantasan korupsi sesuai dengan Astacitra presiden program kerja Kapolda Jambi melalui Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi didinas pendidikan provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pengadaan peralatan praktik utama (alat praktik) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2022.

Mewakili Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Wadirreskrimsus AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit Tipikor Kompol Zamri Elfino menyampaikan Pengadaan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 122 miliar.

Kasus ini berawal Laporan polisi yang dibuat pada 7 Oktober 2024, dengan nomor LP/A/26/X/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAMBI.

Dari hasi penyelidikan ditemukan pengajuan anggaran oleh Dinas Pendidikan pada Maret 2021. Namun, anggaran tersebut tidak dimasukkan ke dalam DPA Dinas Pendidikan, melainkan ke rekeningTAPERA. Belakangan, dana kas ini digeser ke rekening bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktek utama.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *