Eranusanews.com, RIAU – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tiga sekolah negeri di Kabupaten Rokan Hulu akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Riau. Laporan ini didasarkan pada data penggunaan Dana BOS tahun 2019 hingga 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada September 2025 lalu, tim media Garda Publik telah mengajukan surat konfirmasi resmi dengan mendatangi langsung SMAN 1 Tambusai Utara, SMAN 1 Tandun, dan SMKN 1 Tambusai. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi dan bukti penggunaan anggaran dari para kepala sekolah: Auzar, S.Pd, Nurhidayati, S.Pd, dan Wardana, M.Pd.
Namun hingga kini, tidak ada satu pun kepala sekolah yang memberikan penjelasan ataupun menghubungi pihak media. Karena itu, dugaan penyelewengan tersebut dilaporkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri.
Program Dana BOS sendiri merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung akses dan peningkatan mutu pendidikan. Sayangnya, masih ditemukan sejumlah oknum kepala sekolah yang diduga menyalahgunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Tidak jarang pula oknum kepsek menghindar ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS, dengan alasan sudah diperiksa oleh Inspektorat atau BPK Daerah.
Faktanya, beberapa kepala sekolah tetap menjadi tersangka meski anggaran sekolah mereka rutin diaudit setiap tahun.
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS tahun 2020–2024 yang diperoleh Garda Publik, ditemukan sejumlah alokasi belanja yang dinilai janggal, terutama pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2022 ketika sekolah tidak melakukan kegiatan tatap muka. Pos yang paling disorot adalah Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, yang nilainya tetap tinggi meski aktivitas sekolah dibatasi dan pembelajaran berlangsung daring.
Keadaan pandemi yang membuat seluruh proses belajar dilakukan dari rumah, ditambah sistem belanja BOS yang saat itu masih manual (belum menggunakan aplikasi SIPLah), membuka ruang besar bagi potensi penyimpangan anggaran. Aplikasi SIPLah sendiri baru diwajibkan secara bertahap sejak Juli 2022 berdasarkan PMK 58/03/2022, namun kasus korupsi Dana BOS tetap saja ditemukan di berbagai daerah.
Melalui laporan ini, Garda Publik meminta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, beserta jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut secara serius, sebagaimana penanganan terhadap kasus salah satu SMAN di Rokan Hulu yang baru-baru ini menetapkan kepala sekolahnya sebagai tersangka.
Pelaporan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum, membersihkan lingkungan pendidikan dari praktik koruptif, dan memulihkan kepercayaan masyarakat. Garda Publik menegaskan akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas.
Jika nantinya terbukti melakukan korupsi, maka oknum kepala sekolah tersebut telah melanggar UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang menyatakan:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”







