Eranusanews.com, BATAM, 28 Desember 2025 – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Batam, Zulkarnain, memberikan perhatian penuh terhadap penanganan kasus pengamanan dua kontainer barang impor ilegal yang terjadi di kawasan Sagulung. Sebagai bentuk tanggung jawab kontrol sosial, PC IMM Kota Batam menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Penuntasan Kasus Sebagai Bentuk Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo
Kami menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap penyelundupan adalah amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran negara dan melindungi ekonomi nasional. PC IMM Kota Batam mendesak Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, untuk tidak main-main dalam kasus ini. Kegagalan dalam menuntaskan kasus ini berarti mengabaikan instruksi Presiden dalam memberantas praktik penyelundupan di pintu-pintu masuk negara.
2. Mendorong Penegakan Hukum yang Tuntas dan Transparan
PC IMM Kota Batam meminta kepolisian memastikan proses hukum berjalan hingga ke aktor intelektual. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), tindakan impor barang terlarang adalah pelanggaran pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
3. Mengingatkan Sanksi Terhadap Pembiaran Kasus
Segala bentuk pembiaran atau upaya menghentikan kasus ini tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP. Kami menekankan bahwa hukum tidak boleh berhenti di level pekerja lapangan hanya untuk menyelamatkan pemilik modal.
4. Harapan pada Kepemimpinan Baru Polresta Barelang
Kehadiran Kombes Pol. Anggoro Wicaksono harus menjadi energi baru dalam menegakkan Pasal 102 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kami meyakini di bawah kepemimpinan beliau, penegakan hukum terhadap sindikat penyelundupan dapat dilakukan secara maksimal tanpa ada pihak yang “kebal hukum”.
5. Urgensi Keadilan bagi Rakyat Kecil
Hukum harus menjunjung tinggi prinsip Equality Before the Law. Kami mengecam jika proses hukum hanya menyasar sopir atau buruh harian, sementara pemodal besar yang merusak tatanan ekonomi dibiarkan melenggang bebas.
Pernyataan Ketua Umum PC IMM Kota Batam:
“Instruksi Presiden Prabowo sudah sangat jelas untuk menyapu bersih segala bentuk penyelundupan. Kami menuntut Bapak Kapolresta Anggoro Wicaksono untuk menunjukkan nyalinya. Jangan biarkan kasus dua kontainer ini menguap begitu saja. PC IMM akan berada di garis depan untuk memastikan bahwa instruksi pusat benar-benar dijalankan di Batam dan tidak ada oknum yang berani melakukan pembiaran,” tegas [Zulkarnain], Ketua Umum PC IMM Kota Batam.
PC IMM Kota Batam akan terus mengawal kasus ini. Kami menuntut hasil yang konkret demi tegaknya supremasi hukum di Kota Batam.
Billahi Fi Sabililhaq, Fastabiqul Khairat.
Hormat Kami,






