Eranusanews.com, Tanjungpinang – BP Batam bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, di Aula Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (28/4).
Turut hadir menyaksikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra; Anggota/Deputi Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain; serta Asdatun Kejati Kepri, Riau Fauzal.
MoU tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, termasuk pendampingan, negosiasi, dan mediasi dalam berbagai persoalan yang dihadapi BP Batam.
Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di Batam,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, aspek kepastian hukum menjadi hal yang sangat krusial. Oleh karena itu, pihaknya berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan implementatif yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia usaha.
Amsakar juga menilai kehadiran Kejati Kepri sebagai mitra strategis tidak hanya penting dalam aspek penanganan hukum, tetapi juga dalam upaya preventif guna meminimalisir potensi permasalahan di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, mengapresiasi langkah proaktif BP Batam dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain serta langkah pencegahan terhadap potensi sengketa.
“Pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas sangat diperlukan untuk memitigasi risiko atas setiap kebijakan yang diambil,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada pihaknya untuk mendukung kepentingan hukum negara dalam pengelolaan kawasan Batam.
Melalui sinergi ini, BP Batam dan Kejati Kepri optimistis bahwa program pembangunan dan pengembangan kawasan Batam ke depan dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan kepastian hukum yang kuat, sehingga mampu mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.







