Cerita Panjang Polemik Calon Anggota KIP Aceh Tamiang 2023 – 2028

Daerah951 Dilihat

Eranusanews.com, Aceh Tamiang – 19 Juli 2023 batas akhir Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2018 – 2023, atau masyarakat secara nasional lebih mengenal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pengumuman yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang nomor : 01/Pansel-DPRK.ATAM/2023, membuka pendaftaran bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjadi calon anggota Tim Independen (ad hock) yang akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023 – 2028.

Selanjutnya, sehubungan dengan pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tertanggal 14 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Panitia Pelaksana Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, diduga terdapat banyak kejanggalan dan menjadi sorotan media.

Kemudian diduga telah jauh mundur kebelakang terkait keterbukaan informasi publik saat pelaksanaan uji mampu baca Al-Qur’an yang dilaksanakan didalam gedung dan tidak diketahui, serta disaksikan oleh masyarakat luas. Serta calon Anggota KIP tidak melakukan ujian dengan menggunakan komputer, padahal nantinya mereka akan menjadi penyelenggara dalam pemilihan Presiden, Legislatif, bahkan pemilihan Kepala Daerah. Mereka juga akan menjadi pemimpin bagi PPK, PPS.

DPRK Aceh Tamiang mengeluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Miswanto SH sebagai Ketua Panitia Seleksi penerimaan calon tim independen Penjaringan dan Penyaringan, namun pada akhirnya tim independen setelah terbentuk lain pula labelnya menjadi Panitia seleksi yang diketuai oleh Aliyandi, SH. Hal ini nantinya yang sangat perlu mendapat klarifikasi dari DPRK.

Terdapat pula pengumuman tertanggal 14 Juli 2023 ditandatangani Ketua Komisi 1 Miswanto SH, bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.
Muncul juga pengumuman panitia Seleksi calon anggota KIP terkait hasil ujian tertulis yang ditandatangani Ketua Pansel Aliyandi, SH, tertanggal 13 Juni 2023, bernomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, yaitu terdapat dua nomor pengumuman yang sama.

Terkait rapat pleno penetapan calon anggota KIP yang diduga dilakukan diluar Gedung DPRK Aceh Tamiang dan diduga melanggar Tatib DPRK Aceh Tamiang pasal 99 ayat 4, sangat perlu mendapat klarifikasi.

Ada juga Penggunaan stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk tandatangan Ketua Komisi 1, yang mendapat klarifikasi dan peringatan keras dari Suprianto ST Ketua DPRK.

Begitu banyaknya administrasi yang diduga dilanggar oleh pihak Penyeleksi calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, maka perlu dilakukan penyelesaian yang arif dan bijaksana, serta untuk tidak terjadi nya kekosongan Komisioner, karena calonnya sudah diumumkan sesuai pengumuman nomor : 11/Pansel-KIP.ATAM/2023.

Beberapa pelanggaran yang diduga mengarah kepada pidana adalah bagiannya aparat penegak hukum, pelanggaran tata tertib merupakan bagian Badan Kehormatan Dewan (BKD), kesalahan administrasi bagian sekretariat DPRK yang harus membenahi, sehingga Komisioner KIP Aceh Tamiang 2023 – 2028 dapat segera dilantik. (Nurwinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *