Eranusanews.com, Batam – Perkumpulan Aliansi Alarm Indonesia, atau yang dikenal dengan Alaram Indonesia melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie ke Ombudsman Perwakilan Kepri, Jumat (09/12/2022) sore.
Alaram Indonesia melaporkan Kepala Dinas tersebut terkait dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik, dugaan pelanggaran tentang penyelenggaran lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Terkait laporan Alarm Indonesia ke Ombustman Kepri adalah dua surat yang pernah di layangkan tidak pernah ditanggapi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
“Sampai detik ini, DLH Kota Batam tidak menjawab salah satu surat yang kami kirimkan, ini tentunya bertentangan dengan UU Keterbukaan informasi public,” ucap Antoni kepada media ini.
“Jadi tak masuk akal DLH tak mampu balas surat. Ada apa? Wajar kita curiga ada sesuatu,” tukas Antoni.
”Untuk itu, kami memohon kepada Ombudsman Kepri sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan public untuk dapat kiranya menindaklanjuti laporan kami ini,” tegas Ketua Alarm Indonesia.
Ditempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Alarm Indonesia, Arifin E. Pakpahan juga menegaskan bahwa Alarm Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mempertanyakan hal tersebut, diantaranya:
- UU Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan lingkungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
- PP No 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Arifin menjelaskan bahwa dua buah surat tersebut adalah hal serius yang harus ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
“Jelas kami sampaikan dalam dua buah surat yang kami kirimkan pada tanggal 7 Oktober 2022 dengan permasalahan yang berbeda dengan DLH Kota Batam.
Pertama dalam surat ini kami mempertanyaan seputar Peraturan Pemerintah No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan dalam surat ini kami memiliki dua pertanyaan utama.
Surat ke dua adalah pengaduan kami terhadap aktifitas Cut and Fill di Melcem, Tanjung Sengkuang Kota Batam yang menurut kami tidak memiliki izin AMDAL/UKL/UPL,” Jelas Sekjen Alarm Indinesia.
Namun, Arifin menjelaskan untuk surat kedua tidak seperti surat pertama, surat ini mendapat balasan berupa undangan pada Selasa 24 Oktober 2022 dari DLH Kota Batam dengan memakai surat resmi.
”Dalam pertemuan ini DLH Juga menghadirkan PT. Global yang ternyata melakukan aktifitas cut and fill tanpa izin tersebut. Dalam pertemuan tersebut, PT. Global mengakui bahwa proses perizinan sedang dalam pengurusan. Ini menandakan bahwa benar dugaan kami aktifitas cut and fill tersebut belum memiliki izin,” beber Arifin lagi.
Dalam pertemuan tersebut, ada dua hal penting yang menjadi catatan Alarm Indonesia:
Pertama, DLH Kota Batam sudah mengeluarkan surat penghentian operasional untuk PT. Global. Tapi surat tersebut sampai sekarang tidak bisa di tunjukkan, meskipun telah dijanjikan akan diberikan salinannya dari DLH Kota Batam kepada Alarm Indonesia.
Kedua, kunjungan bersama ke Lokasi pada tanggal 27 Oktober 2022. Saat itu yang terjadi , bukannya berhenti tetapi aktifitas cut and fill justru semakin merajalela. Pihak dari DLH tidak kelihatan satu orangpun, demikian juga dari pihak perusahaan.
“Oleh karena itu kami menduga bahwa Pihak DLH Kota Batam besar kemungkinan telah mendapat manfaat dari aktifitas kegiatan cut and fill tanpa izin AMDAL/UKL dan UPL ini,” ujarnya.
Menurut Arifin, jika mengacu kepada PP 22/2021 Pihak DLH Kota Batam harusnya sudah mengajukan usulan kepada BPM PTSK Kota Batam untuk pembekuan NIB PT. Global.
“Untuk itu kami memohon kepada Ombudsman Kepri sebagai lembaga Negara yang mengawasi kebijakan public untuk dapat kiranya menindaklanjuti laporan kami ini,” demikian Sekjen Alarm Indonesia menutup statemen nya.
Sampai berita ini diturunkan, Pihak DLH Kota Batam belum dilakukan konfirmasi. (HG/Semut )