Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu yang menjadi bagian kegiatan koordinasi tentang Binwas Kecamatan tentang Desa dan Pelatihan Aparatur Desa yang dilaksanakan tanggal 23 April 2024 di ruang kerja Camat Kopang. Lebih jauh Training Specialist P3PD NTB menjelaskan bahwa P3PD merupakan program yang akan memberikan penguatan kapasitas kelembagaan desa yang diharapkan akan memberi pengaruh terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan kualitas belanja desa yang lebih berkualitas.
Guna mencapai tujuan dimaksud, dilakukan penguatan melalui pelatihan penguatan bagi Aparatur Desa maupun Kelembagaan Desa melalui pelatihan, bimbingan teknis, OJT/IST sesuai topik yang mengemuka. Kaitan dengan itu, kegiatan koordinasi kali ini setidaknya akan mendapatkan informasi tentang sejumlah hal yang akan dijadikan sebagai bahan dalam perumusan tema bagi penguatan Aparatur Desa serta best practice sistem pembinaan dan pengawasan Kecamatan yang sudah dikembangkan di Kecamatan Kopang bisa menjadi rujukan berharga dalam replikasi ke tempat lain dalam skala yang lebih luas.
Untuk itu tentunya dukungan semua pihak sangat dibutuhkan sehingga implementasi kegiatan penguatan maupun pembinaan dan pengawasan Kecamatan bagi Desa dapat berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi masih banyak soal yang belum bisa dituntaskan seiring dengan semakin peliknya hal bertalian dengan tata kelola keuangan Desa. Selain dukungan semua pihak, sangat diharapkan koordinasi, kolaborasi maupun kerjasama menjadi ikhwal yang harus dikedepankan.
Dalam implementasi UU Desa, Camat menyampaikan terima kasih kepada P3PD yang turut ambil bagian dalam upaya penguatan bagi Aparatur Desa & Kelembagaan Desa seiring dengan masih banyak ditemukan tantangan dalam penyediaan layanan maupun tata kelola di tingkat desa. Lebih lanjut Camat menuturkan bahwa kegiatan Binwas Desa sudah berlangsung setiap bulan dalam wujud monitoring & evaluasi oleh Tim yang terdiri dari unsur Camat, Sekcam, Kasi PMD dan Pendamping Desa.
Diakui bahwa kewenangan Binwas Desa oleh Kecamatan tersebut adalah sebagai wujud memperpendek rentang birokrasi dan pada hal lain juga diketahui bahwa pihak Kecamatan tentunya akan lebih banyak memahami tentang situasi setiap Desa di wilayahnya sehingga perlakuan atas penanganan setiap isu yang muncul akan lebih selaras dengan nilai atau norma yang ada.
Di sisi lain, Camat menyampaikan ada titik kritis terkait mutu Monev yang dilakukan pihak Kecamatan. Disinyalir bahwa Camat yang menjalankan tugas semua OPD acapkali kewalahan dalam menjalankan tupoksi layanan karena terbatasnya kapasitas SDM dan dukungan pendanaan. Dijelaskan pula bahwa mutasi aparatur sering menjadi titik kritis yang perlu mendapat perhatian serius, sebab secara langsung akan memberikan pengaruh bagi keberlanjutan program bahkan tidak bisa dipungkiri pada banyak situasi keberlanjutan program menjadi acapkali stagnan. Juga masih seringkali tugas atributif yang melekat pada Camat seringkali tidak didukung dengan anggaran yang memadai.
Mencermati sejumlah permasalahan di atas disampaikan bahwa penguatan kapasitas menjadi ikhwal penting guna perbaikan kinerja di masa mendatang sambil dibarengi dengan kegiatan pendampingan maupun Bimtek secara berkesinambungan sesuai topik yang mengemuka dengan dukungan finansial yang memadai. Selebihnya diharapkan komunikasi maupun koordinasi yang efektif untuk mencapai tujuan P3PD patut dikedepankan. Atas nama Pemda Lombok Tengah, Camat menaruh harapan besar pada P3PD untuk dapat melakukan penguatan Aparatur Kecamatan dan Desa secara maksimal melalui pelatihan penguatan serta mengambil bagian yang cukup dalam memberikan dukungan maupun bimbingan teknis terkait topik yang muncul di setiap lokasi. Dukungan maksimal demi kelancaran program P3PD akan terus diupayakan. Sebagai closing statement, di penghujung koordinasi ditegaskan bahwa untuk mengelola Desa diperlukan adanya “KOLABORASI MULTI PIHAK DENGAN MEMINIMALISIR INTERVENSI DAN TETAP MERUJUK PADA REGULASI”