Eranusanews.com, Dalam Islam, ibadah kurban dan aqiqah adalah dua amalan yang memiliki kedudukan penting dan memiliki keutamaan tersendiri. Seringkali muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai prioritas antara kedua ibadah ini, khususnya mengenai bolehkah seseorang berkurban sebelum melaksanakan aqiqah. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum, pandangan ulama, dan tata cara dalam menangani situasi ini.
Pengertian Kurban dan Aqiqah
Kurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah ini mengingatkan umat Muslim pada kisah Nabi Ibrahim AS dan anaknya, Ismail AS.
Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang anak sebagai tanda syukur kepada Allah SWT. Aqiqah juga merupakan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi mereka yang mampu.
Pandangan Ulama tentang Kurban Sebelum Aqiqah
Para ulama memiliki berbagai pandangan mengenai apakah seseorang boleh berkurban sebelum melaksanakan aqiqah, dan apakah ada prioritas di antara keduanya:
- Prioritas Aqiqah atas Kurban: Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah lebih didahulukan daripada kurban jika seseorang belum melaksanakan aqiqah untuk dirinya atau anaknya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa aqiqah adalah kewajiban orang tua terhadap anaknya yang baru lahir, sementara kurban adalah ibadah tahunan yang bersifat sunnah bagi yang mampu.
- Boleh Berkurban Sebelum Aqiqah: Ada juga pendapat yang membolehkan seseorang berkurban sebelum melaksanakan aqiqah. Ulama yang mendukung pandangan ini beralasan bahwa keduanya adalah ibadah yang berbeda dan tidak saling menghalangi. Jika seseorang belum mampu melaksanakan aqiqah tetapi ingin berkurban, maka hal ini tetap diperbolehkan dan tidak mengurangi pahala kurbannya.
- Pandangan Fleksibel: Beberapa ulama mengadopsi pandangan yang lebih fleksibel, menyatakan bahwa yang terbaik adalah melaksanakan keduanya jika mampu. Namun, jika harus memilih, maka mendahulukan yang lebih mendesak atau yang lebih mampu dilaksanakan pada saat itu.
Tata Cara Melaksanakan Kurban dan Aqiqah
- Melaksanakan Aqiqah:
- Aqiqah dilakukan dengan menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
- Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, maka boleh dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21, atau kapan saja setelah itu jika kondisi keuangan memungkinkan.
- Melaksanakan Kurban:
- Kurban dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Hewan yang disembelih bisa berupa kambing, sapi, atau unta, sesuai dengan kemampuan finansial orang yang berkurban.
Kesimpulan
Secara umum, Islam memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan ibadah kurban dan aqiqah, tergantung pada kemampuan dan kondisi setiap individu. Jika seseorang belum melaksanakan aqiqah tetapi ingin berkurban, hal itu diperbolehkan. Namun, jika mampu, lebih baik melaksanakan keduanya untuk mendapatkan keutamaan dan pahala dari Allah SWT.
Pandangan ulama yang berbeda mencerminkan luasnya spektrum pemahaman dalam fiqih Islam. Umat Muslim dianjurkan untuk mengikuti pandangan yang sesuai dengan kondisi mereka, serta selalu berusaha untuk melaksanakan ibadah dengan niat yang ikhlas dan sebaik-baiknya. Semoga Allah SWT menerima semua ibadah kita dan melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua. (Red)