Eranusanews.com, Pulau Punjung – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan terbitkan Surat Bupati Nomor 560/152/Transnaker-2023 tertanggal 21 Februari 2023 tentang Percepatan Pembentukan Agen Penggerak Jaminan Sosial (Perisai) Tingkat Nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Agen Perisai adalah perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dibentuk di setiap nagari di Kabupaten Dharmasraya dalam rangka percepatan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan/pekerja informal. Melalui agen perisai yang ada di setiap nagari, maka masyarakat pekerja tidak perlu jauh-jauh lagi harus daftar ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Pulau Punjung. Cukup datang ke Agen Perisai yang ada di setiap nagari maka sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Surat Bupati ini menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sangat konsen dengan perlindungan seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Dharmasraya, yang tentunya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Ditempat yang terpisah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dharmasraya Arief Dharmawan mengapresiasi setinggi-tingginya komitmen Pemerintah Daerah melalui Surat Bupati ini yang sangat serius untuk melakukan percepatan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakatnya dengan membentuk Agen Perisai di setiap nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Dengan Surat Bupati ini diharapkan akan segera terbentuk sedikitnya 1 (satu) Agen Perisai di setiap nagari dimana jumlah nagari yang ada di Dharmasraya berjumlah 52 nagari, sehingga kemudahan pendaftaran, pembayaran iuran serta pelayanan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin mudah dirasakan oleh masyarakat pekerja di Kabupaten Dharmasraya.
Sc: Infodharmasraya