Eranusanews.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar Business Gathering di Manhattan Hotel, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025). Mengusung tema “Percepatan Perizinan dan Troubleshooting Demi Melesatnya Pertumbuhan Ekonomi” dan tagline “BP Batam Kembali Menyapa”, acara ini bertujuan untuk memperkuat iklim investasi dan menjawab tantangan yang dihadapi pelaku usaha di Batam.
Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyebarluaskan informasi mengenai dua regulasi penting, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 60 peserta, termasuk pelaku usaha dan pejabat dari berbagai Kementerian/Lembaga.
Alexander Zulkarnain, Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, menjelaskan bahwa perhatian Presiden RI terhadap Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam semakin meningkat, mengingat peran strategis Batam dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dalam lima tahun terakhir, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Batam melampaui rata-rata Provinsi Kepulauan Riau dan angka nasional. Oleh karena itu, Batam diharapkan menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah bukti nyata komitmen BP Batam dan pemerintah pusat dalam mengatasi berbagai kendala investasi. Tiga terobosan utama yang diluncurkan meliputi:
- Kampanye investasi melalui Duta Investasi BP Batam
- Percepatan layanan Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
- Penyediaan Dashboard Investasi Batam sebagai saluran pelaporan kendala investasi
“Kami berharap forum ini dapat menjadi saluran informasi mengenai inovasi yang sedang kami jalankan, baik kepada pelaku usaha maupun masyarakat luas melalui sinergi dengan humas kementerian, media nasional, dan asosiasi asing,” tambah Alexander.
Delfinur Rizky Novihamzah, Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/BKPM RI, memberikan apresiasi terhadap langkah BP Batam. Ia menyatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 bertujuan untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, PP Nomor 5 Tahun 2021, dengan memperjelas prosedur dasar perizinan yang sering kali multitafsir.
“Regulasi ini bukan menggantikan, melainkan mencabut aturan yang lama, sehingga memerlukan mekanisme transisi. Namun yang terpenting, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk tetap bersemangat berinvestasi di Batam,” tegas Delfinur.
Dengan terobosan regulasi dan komitmen kuat dari pemerintah pusat serta BP Batam, diharapkan Batam dapat terus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional dan menarik lebih banyak investasi strategis di masa depan.
Acara ini juga dihadiri oleh Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Francis; Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal; Direktur Investasi BP Batam, Dendi Gustinandar; Direktur Pengembangan KPBPBB dan KEK BP Batam, Irfan Syakir Widyasa; Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Hadjad Widagdo; dan Kepala Kantor Penghubung Jakarta, Irwan.
