Eranusanews.com, Jakarta — Dewan Pers secara resmi melarang Hendri Ch. Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, untuk menggunakan kantor PWI di Gedung Dewan Pers, mulai 1 Oktober 2024. Larangan ini diterbitkan dalam SK Nomor 1103/DP/K/IX/2024 dan menjadi langkah tegas dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di PWI yang melibatkan dugaan penyalahgunaan dana UKW senilai Rp.1,7 miliar oleh Hendri.
PWMOI, IJW, dan LSM LIRA mendukung penuh keputusan Dewan Pers ini. Ketua PWMOI, Jusuf Rizal, menyatakan bahwa langkah ini penting untuk menjaga integritas PWI dan memulihkan wibawa organisasi yang tercoreng akibat tindakan Hendri Ch. Bangun. Rizal menekankan bahwa konflik ini perlu segera diselesaikan agar tidak mempengaruhi kinerja PWI lebih lanjut.
Dengan adanya keputusan ini, Dewan Pers secara resmi mengakui hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang baru. Era Hendri Ch. Bangun di PWI berakhir, dan keputusan ini menjadi tonggak penting dalam mengembalikan stabilitas organisasi.