Eranusnews.com, Batam – Diduga Bea cukai Batam dalam penindakan rokok ilegal gagal total, rokok H-mind dan luffman yg kini semakin laris dipasaran khususnya kota Batam kembali dipertanyakan. Pasalnya Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal tersebut diduga bahwa Bea Cukai dalam melakukan penindakan rokok tanpa cukai terkesan asal asalan dan hanya ingin mendapatkan citra bahwa bea cukai Batam telah bekerja dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal ini bukan hanya isapan jempol semata mengingat yang mana Bea Cukai melakukan penindakan tetapi tetap saja rokok ilegal itu masih banyak beredar bahkan laris manis di pasaran.
Seharusnya Bea Cukai Batam selaku aparat yg berwenang melakukan pemberantasan Besar-besaran serta melakukan penyegelan pabrik atau mengehentikan produksi pengelolaan rokok tersebut, Yang mana negara berhak untuk menyita Barang Kena Cukai (BKC) atau Hasil Tembakau (HT) ketika menyalahi aturan.
Berdasarkan fakta di lapangan, terpantau peredaran rokok seperti Luffman dan H-mind masih beredar bebas bahkan menjadi salah satu rokok favorit warga batam, hal ini menimbulkan pertanyaan besar atas kinerja Bea Cukai Batam sebagai pihak yg memiliki otoritas penuh untuk melakukan penindakan tegas terkait perbuatan yang menyebabkan kerugian negara pertahunya mencapai Miliaran rupiah, tidak jelas target yang menjadi tersangkanya,Selama ini yang ditangkap oleh Bea Cukai Batam, Masyarakat atau Pengusaha.
Pembahasan yang dilakukan oleh rekan rekan dibeberapa media(Eranusanews dan bcn) bahwa dari pernyataan Pihak Bea Cukai Batam menyatakan dalam konfirmasi di Tahun 2022, Sudah sebanyak 3,5 juta batang rokok ilegal yang di tindak membuktikan kalau be cukai Batam tidak serius Dalam hal tersebut.
Bea Cukai Batam baru melakukan penindakan seperti biji anggur, Yang mana rokok yang bertebaran seperti Luffman dan H-mind jauh melebihi angka yang sudah dilakukan penindakan, Bahkan dalam dugaan 10 kali lipat banyaknya batang rokok yang di tebarkan oleh pengusaha Luffman dan H-mind yang diduga dikelola oleh PT Fantastik Internasional.
Berdasarkan keterangan Pihak Bea Cukai Batam sungguh sangat mengherankan, yang mana dalam Pernyataan pihak Bea Cukai bahwa Terkait rokok Luffman dan H-mind, Berdasarkan keterangan perusahaaan dan temuan lapangan, Patut diduga produk tersebut berasal dari luar Negeri.
Akan tetapi, Jika itu pernyataan pihak Bea Cukai Batam, Kemana rokok Luffman dan H-mind yang legal milik perusahaan tersebut di perjual belikan?faktanya,tidak adanya di pasaran rokok yang berbandrol beredar berbanding terbalik dengan apa yang di sampaikan bahwa Luffman dan H-mind berasal dari luar negeri.
Awak melakukan investigasi data kepegawaian Bea Cukai Batam (Pelaksana Pemeriksa) berkisar kurang lebih 351 Orang, Tetapi mengapa dari tahun belakang, Pihak Bea Cukai Batam belum juga mengindektifikasi barang rokok Luffman dan H-mind di Kota Batam, Padahal jumlah pegawai Pelaksana Pemeriksa berkisar kurang lebih 351 Orang dan Bukan jumlah yang sikit, melainkan jumlah yang sangat besar.
Terkait sinyalemen produksi rokok ilegal Luffman dan H-mind tersebut, Pihak Bea Cukai Batam juga menyatakan bahwa Luffman dan H-mind bukan produk perusahaan tersebut, Serta keterangan dari perusahaan bahwa dari segi kemasan bukan produk mereka.
Temuan ini menjadi semakin menarik untuk didalami mengingat Bagaimana kemasan produksi yang asli dari perusahan yang dimaksud oleh Pihak Bea Cukai tersebut, Mengapa Bea Cukai Seakan-akan diduga baik petinggi maupun bawahan hanya menindak rokok yang bukan kemasan perusahaan tersebut dengan setengah Hati, Ada apa..?
Pihak Bea Cukai Batam berdalih bahwa Maraknya rokok tersebut juga disebabkan karena masih banyak Masyarakat yang memperdagangkan, Menjual dan mengkomsumsi Rokok-rokok tersebut. Sehingga menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama, Selain kami dan para Aparat penegak hukum lainnya juga media sebagai control untuk turut mengawasi peredaran rokok tersebut.
Berikut Sanksi dan Hukum Bagi Pengedar Rokok Ilegal:
-Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
-Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
-Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)