Eranusanews.com, Batam – Pasal yang diterapkan menurut narasumber Jasa angkutan barang sangat memberatkan. Barang yang di muat, diangkut atau di kirim sudah dilaporkan ke Bea Cukai Batu Ampar.
Setelah di chek Dokumen dan di interview pemilik barang atau pun jasa agen, mereka mendapatkan Dokumen IP (Instruksi Pemeriksaan) lalu barang dan dokumen di bawa ke petugas Bea Cukai Batam di Punggur guna dilakukan pemeriksaan dimana di sesuaikan antara Dokumen Paking List dengan fisik barang.
Kemudian, di chek sesuai dengan yang di laporkan di Bea Cukai Batu Ampar, barang di susun kembali dan di segel disaksikan oleh petugas Bea Cukai berikut di foto oleh petugas Bea Cukai Batam serta mobil yang sudah di segel di parkir di sekitar kantor Bea Cukai di Punggur. Lalu, dokumen dilaporkan lagi ke Bea Cukai Batu Ampar, sehingga dapat Dokumen SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
Ironisnya, di saat mobil hendak berangkat naik kapal Roro baik ke Kuala Tungkal atau pun Pak Ning. Dokumen SPPB tidak di tanda tangani oleh petugas Bea Cukai Telaga Punggur kecuali sudah dapat Tiket kapal Roro.
Anehnya lagi, setelah dapat Tiket Bea Cukai pun belum mau tanda tangan kecuali kapal sudah sandar/ Loading. Menurut Nara sumber yg sangat menyedihkannya lagi terkadang kapal Roro mengalami keterlambatan sandar hingga jam 6 atau 7 malam, sedangkan petugas Bea Cukai Punggur (P1/Gate 1) pulang jam 5 sore sehingga tidak dapat menandatangani dan membuka segel mobil, dengan ke jadian demikian maka jasa angkutan barang tidak jadi berangkat, sedangkan tiket sudah di beli.
Sebenarnya, jika pihak Bea Cukai Batam ingin membantu masyarakat usaha kecil bisa saja di delegasikan antara Petugas Gate 1 ke P2 yang sedang bertugas untuk mengawasi dan membuka segel lalu menandatangani SPPB.
Namun, Ironisnya lagi, menurut Nara sumber Antara Petugas Gate 1 dengan P2 Bea Cukai Punggur tidak ada ke kompakan dan kerja sama yang baik.
Awak media menyambangi pelabuhan Roro Punggur pada hari Rabu (04/01/2023) sekira jam 7.30 Wib. Di sana berjumpa dengan pegawai Bea Cukai Batam untuk perimbangan berita yang akan dimuat agar dapat mengklarifikasi temuan dan keluhan masyarakat pemilik usaha dan pengguna jasa angkutan barang.
Pihak Bea Cukai Batam mengatakan bahwa kita hanya lakukan apa yang di sampaikan kepada masyarakat akan tetapi, pernah terjadi Penandatanganan SPPB tersebut, namun mobil tersebut keluar dari kawasan pelabuhan entah kemana.
Pada saat itu, bagian pengawasan dan penindakan mencari kemana perginya mobil tersebut bisa jadi disalah gunakan invoice/packing list karena SPPB sudah di tanda tangani maka dari itu kami dari pihak Bea Cukai p1 belum dapat menandatangani SPPB agar dari P2 (Pengawasan dan
Penindakan) bisa melakukan tugasnya layak atau tidaknya untuk untuk loading saat kapal sudah sandar.
Masih dengan Petugas Bea Cukai, kekurangan yang terjadi di pelabuhan ini yang sangat di nantikan adalah TPS (Tempat Penampungan Sementara) karena di Pelabuhan Punggur ini tidak memiliki TPS sebab keterbatasan lahan yang ada dulu pernah diajukan untuk pembangunan TPS di Punggur ini dengan menggunakan dana APBD tetapi sampai saat ini belum ada projek tersebut di bangun, supaya yang mana mobil jasa angkutan barang yang sudah mengantongi SPPB dapat di tandatangani oleh pihak P1 langsung masuk ke TPS agar tidak terjadi manipulasi barang yang sudah di persetujuan oleh P1 tinggal lagi tanggungjawab dari P2 untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ada barang yang janggal di dapat oleh pihak P2.
Kalau untuk pembangunan TPS (Tempat Penampungan Sementara) itu adalah tanggung jawab dari KSOP untuk mengajukan projek pembangunan tersebut kepada pemerintahan kalau saat ini betul – betul tidak ada TPS itu.
Selajutnya awak media menghubungi Ricky Muhammad Hanafi selaku humas BC di batu ampar melalui via telpon dan WhatsApp centang dua tapi tidak ada jawaban
Berita ini masih butuh informasi selanjutnya
Bersambung… (tim)