Eranusanews.com, Batam – Diduga atasan PT Buana Logistik Mandiri Sukses yang berlokasi di Kawasan MCP Batu Ampar semena mena terkait 4 Karyawanya yang di pecat secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
Berdasarkan investigasi Tim di lapangan, Bahwa salah satu HRD yang sedang berada di PT. Buana Logistik Mandiri Sukses diduga mendapatkan tekanan dari atasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut surat yang dikeluarkan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses bahwa diduga Management dari PT tersebut melakukan fitnah terhadap 4 Karyawanya. Dari dugaan fitnah yang di tuangkan dalam isi surat tersebut berupa menjual minyak milik perusahaan yang berada di tangki.
Akan tetapi dari ke 4 Karyawan yang di pecat sepihak oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses membantah dikarenakan bahwa tidak bisa dibuktikan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses bahwa kami melakukan pencurian minyak di tangki.
Namun yang sangat mencurigakan dari surat yang dikeluarkan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses cuman tertuju kepada 1 orang. Padahal surat yang dikeluarkan oleh PT Buana Logistik Mandiri Sukses berjumlah 4 lembar surat.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim bahwa PT Buana Logistik Mandiri Sukses diduga tidak memiliki plang PT atau tidak memasang papan plang PT, Sehingga diduga bahwa PT Buana Logistik Mandiri Sukses tidak memiliki Izin.
Padahal syarat utama mendirikan suatu usaha terutama Perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama yang mana sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Bunyi pada Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila:
1. Pekerja meninggal dunia
2. Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu
4. Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Sementara itu aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam undang-undang ini dijelaskan, Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Antara Hubungan kerja pengusaha/perusahaan dengan pekerja secara yuridis memiliki prinsip kebebasan, Karena negara tidak menghendaki adanya praktik perbudakan yang dilakukan oleh siapapun. Oleh sebab itu, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu.
Hingga berita ini di Publikasikan, Dalam melakukan konfirmasi ke dua setelah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung Direktur dari PT Buana Logistik Mandiri Sukses belum di Mintai keterangan terkait pemecatan sepihak dan dugaan penuduhan penjualan minyak.
Investigasi dan Tim