Diskusi Penguatan Pengawasan Makanan dan Kosmetik di KPBPB Batam

Eranusanews.com, Batam – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengawasan peredaran makanan dan kosmetik di wilayah KPBPB Batam pada Kamis, 16 Januari 2025.

Acara ini berlangsung di Hotel Aston Nagoya dan dihadiri oleh perwakilan dari Bea dan Cukai, BP Bintan, BP Karimun, BP Tanjungpinang, serta pelaku usaha dan importir yang aktif di KPBPB Batam.

Narasumber dalam FGD ini antara lain Kepala BPOM Kepri, Musthofa Anwari; Kepala Sub Direktorat Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window, Delfiendra; dan Kepala Sub Direktorat Ekonomi Intelkam Polda Kepri, Kompol Yudha Suryawardana.

Kepala Sub Direktorat Perdagangan BP Batam, Rully Syah Rizal, menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran makanan, minuman, obat, dan kosmetik di kawasan KPBPB. Letak geografis yang strategis dan berbagai insentif di kawasan ini memungkinkan masuknya barang-barang impor tanpa melalui prosedur bea masuk yang biasa.

“Kami ingin memperkuat kerja sama dalam pengawasan peredaran makanan dan kosmetik untuk menjamin kualitas dan keamanan produk serta barang konsumsi di KPBPB Batam,” ujar Rully.

Dalam upaya tersebut, BP Batam berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, seperti BPOM dan Bea Cukai, serta mendorong langkah strategis lainnya. Langkah-langkah tersebut meliputi digitalisasi sistem pengawasan untuk monitoring distribusi produk secara real-time, peningkatan fasilitas laboratorium di Batam untuk mempercepat pengujian produk, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk yang aman dan legal, serta penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Semua upaya ini harus didukung oleh regulasi yang ada, termasuk regulasi khusus KPBPB yang mengatur kawasan perdagangan bebas, untuk memastikan keamanan produk yang beredar,” tambah Rully.

Dia juga berharap FGD ini dapat memberikan pembaruan kepada para pelaku importir terkait kebijakan dan regulasi yang mengatur kegiatan ekspor dan impor. “Dengan adanya surat keterangan impor atau izin BPOM yang berlaku di KPBPB, proses pengurusan perizinan diharapkan menjadi lebih akurat,” tutup Rully.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *