Eranusanews.com – Deklarasi Desa Bersatu yang dikoordinir Muhammad Asri Anas dengan melibatkan 15.000 kepala desa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta belum lama ini, menyeret nama Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Bawaslu RI.
Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu RI pada Rabu, 22 November 2023. Merujuk pada pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Saparuddin menduga Gibran Cs telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Tanda bukti penyampaian laporan ke Bawaslu RI itu bernomor: 014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Dalam laporan tersebut, Saparuddin telah menyampaikan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara Deklarasi Desa Bersatu yang dihadiri Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah tokoh plotik di antaranya Budiman Sudjatmiko.
Saparuddin yang juga mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI itu mengatakan, Deklarasi Desa Bersatu merupakan bentuk nyata pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan Bawaslu RI dinilai gagal melakukan pencegahan dan menghentikan pelanggaran tersebut.
Padahal, kata Saparuddin, sesuai amanat Pasal 93 huruf f UU Pemilu, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indoneisa. Bahkan pada Pasal 95 huruf e, dipertegas bahwa Bawaslu berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap terhadap netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indoneisa.
Dalam kasus Deklarasi Desa Bersatu, kata Saparuddin, mestinya Bawaslu RI melarang diselenggarakannya kegiatan tersebut, dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan itu, sebelum acara dimulai, yang sebelumnya telah banyak beredar undangan deklarasi melalui media sosial.
Rujukannya, sangat jelas, kata Saparuddin. Dalam Pasal 283 UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut Saparuddin, pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu tersebut, diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberi dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2.
Padahal, kata Saparuddin, kepala desa dalam struktur pemerintahan desa, terdapat jabatan sekretaris desa, sebagai aparat desa dari unsur ASN. Dalam hubungan jabatan kepala desa dan sekretaris desa itulah, ada potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa melalui kepala desa kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, sehingga patut diduga telah terjadi dan/atau ada potensi pelanggaran netralitas ASN. Selain itu, Gibran sebagai Walikota Solo juga merupakan bagian dari pejabat struktural.
Ketika disinggung respon Bawaslu RI terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut, saparuddin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu, dalam waktu lima hari kerja, Bawaslu RI wajib melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, hingga menetapkan status dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu saja Bawaslu RI akan merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan. (Sulaiman)