Eranusanews.com, Banyuasin – Pemekaran wilayah Kabupaten Banyuasin Tengah, Propinsi Sumatera Selatan yang diinisiasi beberapa tahun lalu dinilai sejumlah pihak adalah tuntutan yang realistis. Mengingat banyaknya jumlah penduduk dan luas wilayah, serta dilihat dari aspek geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Sekjen Presedium Pemekaran Kabupaten Banyuasin Tengah Indra Setyawan, SE mengatakan, Luas wilayah Kabupaten Banyuasin membuat masyarakat di pelosok kesulitan menjangkau layanan publik di pusat pemerintahan. Seperti halnya dari wilayah perairan, untuk menuju kota Pangkalan Balai sebagai pusat pemerintahan kabupaten butuh waktu tempuh yang cukup lama. Karenanya menurut dia Pemekaran Kabupaten Banyuasin Tengah sudah sangat layak, bahkan sangat perlu untuk segera dilakukan.
“Berdasarkan pasal 36 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kami menilai Kabupaten Banyuasin Tengah sudah sangat layak untuk dimekarkan. Saya kira Masyarakat dalam Kecamatan menjadi kawasan Pemekaran sangat setuju. Walaupun ada Pro dan Kontra,” kata Indra Setiawan, SE yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan ini.
Lebih lanjut dijelaskannya, usulan pemekaran Kabupaten Banyuasin Tengah tersebut sudah melalui kajian, baik dari aspek sosiologi, filosopi, yuridis, termasuk anggaran dan kebutuhan ASN, sudah dilakukan kajian mendalam.
“Kami berharap aspirasi yang sekarang berkembang mengenai CDOB ini bisa direalisasikan oleh Pemerintah Daerah serta Pemerintah pusat,” katanya.
Lebih Jauh Indra Setyawan mengatakan, saat ini tim nya masih terkendala Moratorium yang belum dicabut Pemerintah Pusat. Menurutnya, Moratorium ini menghambat pemekaran Daerah di Wilayah Sumatera Selatan, Khususnya dan Indonesia Pada Umumnya.
“Pembangunan Daerah perlu dilakukan untuk kepentingan publik terutama pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan di Daerah termasuk fasilitas Sekolah/pendidikan, pengembangan sektor UKM, pariwisata, olahraga dan sebagainya,” katanya.
Tak hanya itu, Indra juga menepis isu pembentukan Banyuasin Tengah yang akhir-akhir ini hanya untuk kepentingan Politik satu dua orang. Menurut dia pemekaran ini murni sebagai pelayanan Masyarakat dimana disebabkan pembangunan sarana prasarana yang belum merata, jangkauan ke Ibu Kota Kabupaten yang terlalu jauh untuk diakses oleh sarana transportasi, ketidakpuasan masyarakat di Daerah yang belum merasakan pembangunan yang cukup merata seperti sekolah/pendidikan, faktor sosial dan budaya.
“Sebenarnya Hal hal inilah yang mendasari muncul wacana pemekaran Banyuasin Tengah. Karena itu kami minta Moratorium Pemekaran Daerah, Otonomi Daerah dicabut dan Kami Pengurus Presedium Pemekaran Banyuasin Tengah yakin bahwa kabupaten Banyuasin Tengah inilah yang paling siap untuk dimekarkan dari Kabupaten Induk,” jelas Tokoh Politik ini.
Lebih lanjut dia menyebut sejumlah kecamatan diantaranya, Banyuasin II, Kecamatan Tanjung Lago serta beberapa kecamatan lainnya baik sarana prasarana, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, potensi wilayahnya yang banyak perkebunan/perusahaan, potensi wisata yang belum tersentuh.
“Dari syaratnya, Kabupaten cukup memenuhi syarat Khusus dikarenakan faktor historis dan faktor potensi daerahnya lebih bisa diutamakan untuk dimekarkan menjadi Kabupaten. Disamping itu Pelabuhan Tanjung Api-Api sangat pontensial. Kita sudah Audensi sama DPRD Kabupaten Banyuasin dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan intinya mereka mendukung Aspirasi Masyarakat,” katanya.
Ditambahkannya, sesuatu yang diharapkan masyarakat dalam pemekaran di Banyuasin Tengah ini pelayanan publik yang baik, penyelenggaraan pemerintah yang prima, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sektor usaha kecil menengah, kesejahteraan rakyat, pembangunan fasilitas yang ada di wilayah tersebut maupun pembangunan manusianya menjadi lebih baik.
“Memang ada hal yang dikhawatirkan dari pemekaran Daerah, yaitu adanya kepentingan elit atau kelompok saja dalam memimpin wilayahnya yang memunculkan raja-raja kecil, politik dinasti dan lain sebagainya. Namun Itu hal wajar, Pro dan Kontra pasti ada, apalagi kita sudah ada lebih dari 6 Kecamatan Talang Kelapa,Tanjung Lago, Muara Telang,Sumber Marga Telang, Banyuasin II, Karang Agung Ilir dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi,” tutupnya. (Hadi)