Institut Teknologi Batam (ITEBA) Adakan FGD Kajian Ekspor Impor Timah

EranusaNews.com, Batam – Institut Teknologi Batam (ITEBA) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Ekspor Impor Timah pada Selasa, (30/01/2024), dimana dalam acara FGD itu membahas tren global menunjukkan permintaan timah yang tinggi, namun pasokannya terbatas.

Hal ini mengakibatkan harga timah global terus meningkat, membuka peluang besar bagi industri timah di Indonesia, khususnya di Batam.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain, Dr. Eng Ansarullah Lawi (KetuaTim), Prof. Drs. Syukri Lukman, M.Sc., Ph.D. (Staff Ahli), Dr. Adis Imam Munandar, S.Si., M.M. (Tenaga Ahli), Miftahudin, S.E., M.M. (Tenaga Ahli), Dr. Ir. M.Ansyar Bora, M.T., IPM (Anggota), Dr. Ir. Ririt Dwiputri Permatasari, S.T., M.SI.(Anggota), Dr. I Made Sondra, S.T., M.T. (Anggota), Rizky Fadhel, S.T., M.T. (Anggota), Faradiba Jabnabillah, S.Pd., M.Pd.(Anggota), Refli Noviardi, S.Kom., M.Kom. (Anggota), Rifa’atul Mahmudah Burhan, S.Kom., M. Tr. Kom. (Anggota), Dinar Puspanegara, S.T. (Tim Teknis), Nur Shilah (Tim Teknis), Yunitasari (Tim Teknis), Radela Yulia P (Tim Teknis), Johan Lim (Perwakilan Industri Smelter Timah di Batam), Daniel (Tim Legal PT Cipta Persada Mulia).

Kajian tentang industri timah di Indonesia menunjukkan bahwa permintaan timah global terus meningkat sementara pasokan terbatas. Hal ini mendorong pemerintah mendorong hilirisasi industri timah untuk meningkatkan nilai tambah.

Batam dengan status kawasan perdagangan bebasnya memiliki peluang untuk mengembangkan industri timah berkelanjutan mengingat belum adanya aturan yang membatasi impor bahan baku timah.

Dalam acara diskusi tersebut, perwakilan dari BP Batam, Surya Kurniawan Suhairi, S. Psi., M.IDP, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, menyampaikan bahwa Permendag 22 Tahun 2023 dan Permendag 23 Tahun 2023 telah memperbarui aturan terkait sumber daya mineral yang berasal dari lokal.

Dengan demikian, bahan baku timah yang berasal dari impor masih menjadi kekosongan aturan. BP Batam juga mengingatkan bahwa semua perjanjian usaha di wilayah Batam harus ditentukan oleh BP Batam, sesuai PP 41 dan Permendag 23 Tahun 2023 Pasal 14.
Miftahudin, S.E., M.M., yang mewakili Badan Kebiajakan Fiskal Kemenkeu, menyampaikan bahwa meski tren permintaan timah global cukup tinggi, pasokannya terbatas sehingga Malaysia dan Thailand terpaksa mengimpor bahan baku.

Meski Batam merupakan FTZ yang bebas pajak, perlu diperhatikan perhitungan beban pajak perusahaan.

Selain itu perlu dikaji terkait kekosongan aturan, tata niaga ekspor-impor, serta pemisahan yang jelas antara pengolahan timah lokal dan impor. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *