Jika Tidak Ada Persetujuan dari Kemenhub, Pengalokasian Lahan Bandara Diduga Cacat Hukum

Eranusanews.com.com, Batam – Persoalan pengalokasian lahan Bandara Hang Nadim Batam provinsi Kepulauan Riau oleh BP Batam untuk kepentingan Industri mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat Kota Batam.

Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 luas kawasan Bandara Hang Nadim Batam seluas 176.700144 Hektar.

Adapun dalam peraturan tersebut di atur ketentuan menyangkut keselamatan penerbangan dan fasilitas pendukung dan pengembangan Bandara Hang Nadim ke depannya.

Gambar Penetapan Lokasi. Foto: Istimewa

Saat ini menjadi polemik karena BP Batam mengalokasikan lahan Bandara Hang Nadim Batam Kepada beberapa perusahaan peruntukan industri.

Adapun ke 4 perusahaan tersebut antara lain: PT Prima Propertindo utama, PT Cakra jaya Propertindo, PT Batam prima Propertindo dan PT Citra Tritunas Prakarsa di duga adalah ( Tunas Group ).

Dibeberapa kesempatan Kepala Biro Humas promosi dan protokoler BP Batam Ariastuty Sirait, telah memberikan bantahan bahwa Pengalokasian lahan tersebut telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada termasuk peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022.

Gambar Penetapan Lokasi. Foto: Istimewa

Media konfirmasi kepada yang bersangkutan menyampaikan beberapa pertanyaan antara lain:
Poin pertama yang di tanyakan luas Bandara Hang Nadim Batam seluas 176.700144 Hektar, berdasarkan keputusan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022, berapa luas yang di lokasi kepada 4 perusahaan tersebut peruntukan industri?.

Poin kedua Humas BP Batam menyampaikan Pengalokasian lahan Bandara telah sesuai mengacu kepada peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022, yang di pertanyakan pada poin berapa ketentuan tersebut?.

Sebab dalam pengalokasian lahan di luar ketentuan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 harus mendapatkan persetujuan dari kementerian perhubungan dalam hal ini Dirjen perhubungan udara.

Denah Tunas Prima Industrial Park. Foto: Istimewa

Pertanyaannya apakah BP Batam telah mendapat persetujuan?.
Mengingat pada Keputusan penetapan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022, KESEMBILAN Berbunyi : Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan dan tidak sesuai dan belum diatur di dalam rencana induk sebagai DIKTUM Ke Empat wajib memperoleh persetujuan Direktur jenderal perhubungan udara.

Dari beberapa poin pertanyaan yang di sampaikan oleh media kepada Ariastuty Sirait cukup di sayangkan tidak mendapatkan jawaban alias bungkam.

Timbul pertanyaan bagi kita masyarakat Batam apakah yang di sampaikan oleh Humas BP Batam bahwa pengalokasian lahan Bandara sudah sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 selama ini benar atau Hoax, jika memang belum ada persetujuan dari kementerian perhubungan dalam hal ini Dirjen perhubungan udara, tentunya masyarakat yang menilai benar apa Hoax yang di sampaikan oleh Humas dan protokoler BP Batam.

Sceerenshot Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 47 Tahun 2022. Foto: Istinewa
Sceerenshot tanggal Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 47 Tahun 2022 ditetapkan. Foto: Istinewa

Ketua ombudsman RI perwakilan provinsi Kepri Lagat Parroha Siadari saat di konfirmasi media tentang Pengalokasian lahan Bandara, yang bersangkutan melalui rekaman menyampaikan dan memaparkan bahwa, saya sudah konfirmasi kepada Biro Humas dan pemasaran BP Batam mereka sedang mempersiapkan jawaban yang utuh dari Direktorat pengalokasian lahan dan perencanaan terkait lahan tersebut, sejarahnya memang termasuk kawasan keselamatan Bandara, apakah sudah berubah, jika berubah apa urgensinya dan kalau berubah apa dasar Hukumnya,” ujarnya, kita cukup menyayangkan sikap BP Batam kurang akuntabel terkesan protektif dengan masalah seperti ini sudah ribut masyarakat baru mereka akan meresponnya.

Mudah mudahan apa yang di lakukan BP Batam memang benar dapat menepis issue – issue yang berkembang saat ini viral ditengah masyarakat.

Harapan kita BP Batam dapat menyampaikan informasi sejujurnya apa adanya, bukan ada apanya dan kalau kebijakan ini menyalahi dapat dilakukan koreksi ulang.

Saya meminta juga aparat penegak hukum di Kepri ini tidak tutup mata, jika tidak nanti aparat yang lebih tinggi dari Jakarta bisa turun.

Kita berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara transparan agar tidak simpang siur, sebaiknya Bapak kepala BP Batam turun tangan menyelesaikan sehingga masyarakat lebih percaya.

Harapan kami BP Batam dapat menyelesaikan sendiri masalah ini karena Bp Batam yang mengalokasikan lahan tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *