Eranusanews.com, Batam – Polda Kepri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Riau. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam oleh Ditpolairud yang kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri dan diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (13/3/23).
Kapolda Kepri mengungkapkan Tindak Pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 5 Maret 2023 yang lalu. Adapun tersangkanya 1 orang atas nama inisial MA Alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia.
Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Kapolda Kepri menjelaskan adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu, Tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.
Selanjutnya adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram kemudian barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil
Pada saat diintrogasi saudara MA Als A mengaku sebagai suruhan dari saudara inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di kota Batam yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia – Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain. Kemudian pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
“Harapannya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.” Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. (Red)