Eranusanews.com, Bintan – Terkait penetapan pihak kepolisian Polres Bintan diduga mengambang di Kejaksaan Negeri Bintan yang mana dalam dugaan bahwa kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bintan yang di lakukan oleh saudara Tan Akok diduga redup begitu saja.
Kasus penyalahgunaan minyak solar bersubsidi yang diduga sudah rampung beberapa bulan di Kejaksaan Negeri Bintan diduga mengalami kesulitan dalam melakukan pemutusan. Padahal berdasarkan Undang-undang yang telah diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan serta mendapatkan denda sebanyak 60 miliar. Dalam kasus yang dilakukan saudara Tan Akok diduga sudah jelas bahwa saudara Tan Akok telah melakukan penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Padahal berdasarkan banyaknya pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa media, Bahwa kasus penyalahgunaan jenis solar Bersubsidi di Bintan yang saat ini di Tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan di pertanyakan…?, Yang mana dalam konfirmasi yang dilakukan oleh Redaksi Tim kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan diduga tidak sesuai dengan apa yang disampaikan melalui pesan Whatsapp terkait persidangan di Pengadilan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Redaksi Tim setelah melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Bintan bahwa saudara Tan Akok kawal tidak dilakukan penahanan oleh Pihak Kejaksaan. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi bahwa saudara Tan Akok sebagai tersangka penyalahgunaan minyak solar BBM Bersubsidi diduga di tahan di rumah melalui jaminan di Kejaksaan Negeri Bintan ( Uang-Red ).
Akan tetapi hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Bintan diduga belum melakukan persidangan terkait penyalahgunaan minyak solar BBM Bersubsidi di Kabupaten Bintan, yang mana dalam pengangkutan minyak solar tersebut menggunakan mobil Lorri. Tetapi dari hasil investigasi lebih mendalam yang dilakukan oleh Redaksi Tim bahwa diduga Bukti-bukti barang seperti Gudang, Mobil Lori, Tersangka pengangkut dan Kapal-kapapl tersebut dipertanyakan…?.
Namun berdasarkan kriminalisasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Tan Akok yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Bintan yang sekarang ini telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan serta diduga redup di Pengadilan bahwa setiap orang yang telah menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Pemerintah dapat dipidana paling lama 6 Tahun dan denda sebanyak 60 Miliar sebagaimana sudah dijelaskan dalam Undang-undang tentang migas pada Paragraf ke 2.
Dari kasus yang saat ini telah di Tangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dan akan dilakukan persidangan yang diduga belum mendapatkan titik terangnya bahwa merupakan tindakan “Kejahatan” sebagaimana telah dinyatakan dalam pasal 57 ayat (2), pasal 52, pasal 53, pasal 54 dan pasal 55 adalah kejahatan yang diduga hanya meraup keuntungan sendiri.
Sementara itu pengertian dari kejahatan adalah suatu perbuatan yang anti sosial, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat, seperti halnya perbuatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang semata-mata mengejar keuntungan bagi diri sendiri atau korporasi tanpa menghiraukan kepentingan orang lain dan masyarakat atau Negara tepatnya.
Redaksi Tim terus berupaya melakukan investigasi, meraup informasi dan penyelidikan atas kasus Tan Akok dan terus melakukan pengawalan atas persidangan yang akan dilakukan di pengadilan serta apa putusan pihak pengadilan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku atau tidak.
Untuk itu, jika pengadilan memutuskan tidak melakukan pemutusan sesuai dengan Undang-undang Tentang Minyak dan Gas Bumi, maka diminta pihak Kejaksaan Tinggi Kepri (Jaksa Agung Muda) meminta kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bintan di Ambil alih, sehingga kepercayaan masyarakat terdapat penegak hukum tidak cacat dan Kerugian Negara selama saudara Tan Akok disesuaikan. (Red)