Kasus Kerugian Negara pada Dishub Bintan di Pertanyakan

Eranusanews.com, – Sebanyak tiga paket pekerjaan pada Dinas Perhubungan Bintan menjadi temuan pada BPK RI TA. 2021 Sebesar Rp. 168.732.459,24. Dalam kekurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Bintan Diduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi.

Menindaklanjuti pemberitaan ke Tiga, Bahwa nilai kontrak di BPK RI dan LPSE Bintan diduga tidak Singkron yang mana Pembangunan Rehabilitasi dermaga Desa busung Kp. busung tengah RT. 01 RW 02 Desa busung Kecamatan seri kuala lobam di LPSE Bintan sebesar Rp. 1.644.125.642,86 miliar.

Tetapi pada nilai Kontrak di BPK RI yang sudah 100% dibayarkan Sebesar Rp. 1.807.230.179,00 miliar. Dalam dugaan yang kuat, Bahwa diduga adanya permainan nilai Kontrak dalam pembangunan Rehabilitas dermaga desa Busung pada Dinas Perhubungan Bintan.

Dari tiga proyek yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp. 168.732.459,24 yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Bintan diduga adanya unsur kesengajaan, yang mana dalam temuan tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bintan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Menurut sumber yang dapat di percaya, bahwa Kepala Dinas Perhubungan Bintan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bintan atas kekurangan volume dari pengerjaan ketiga pembangunan tersebut.

Akan tetapi, Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bintan terkait sudah sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan Bintan terkait proyek yang menjadi temuan di BPK RI.

“Mlm jg bg, salam kenal sebelum nya ya bg, Mohon maaf saya blm bisa kasi keterangan, saya masih cuti bg, Minggu depan ke kantor aja bg, saya jawab sesuai data di kantor.”kata Kasi Pidsus

Kemudian Eranusa.com melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kembali kepada Kepala Dinas Perhubungan Bintan terkait kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan senilai Rp. 168.732.459,24 mengatakan “malam, dah beres semua, Rekanan Setor”.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

Untuk itu, Diminta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bintan melakukan tindakan atau pemeriksaan secara mendetail atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Bintan, serta pengadaan Peralatan dan Mesin yang mana penganggaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan tidak tepat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *