Eranusanews.com, Tembilahan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhi hukuman mati terhadap Arharubi alias Robi.
Pria berusia 42 tahun itu telah membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis, dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.
Vonis dibacakan hakim ketua Habib Kurniawan, Kamis (8/12/2022) malam. Sidang digelar secara daring, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasehat hukum terdakwa berada pengadilan sedangkan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
“Menyatakan terdakwa Arharubi alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana mati,” ujar hakim membacakan putusan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Haza Putra mengatakan, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan JPU.
“Benar divonis hukuman mati,” ujar Haza Putra.
Atas putusan tersebut, kata Haza Pitra, JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menyatakan banding.
“Kami menunggu tanggapan dari terdakwa lewat pengacaranya. Kalau terdakwa banding maka kami juga akan banding. Batas waktu sikap tujuh hari sejak putusan,” kata Haza Putra.
Haza Putra menjelaskan bahwa banding dilakukan untuk mengantisipasi jika diputus bebas atau beda dengan putusan mati dengan alasan bisa kasasi.
Sebelumnya, Kamis (3/11/2022), JPU juga menuntut Arharubi dengan hukuman mati. Terdakwa memutilasi anak kandungnya, Fatimah (10), menjadi beberapa bagian.
JPU menjeret terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Di mana, terdakwa beberapa hari sebelum melakukan perbuatannya, mengasah parang yang dipakai untuk menghabisi nyawa anaknya.
Selain merencanakan pembunuhan, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membuang dan mengubur bagian tubuh korban.
Arharubi melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya di rumahnya Jalan Provinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (13/6/2022) lalu.
Awalnya terdakwa memanggil sang anak dengan alasan ingin mencukur rambut anaknya tersebut. Bukannya memotong rambut korban, terdakwa justru menebas leher korban dengan parang.
Dalam kondisi sekarat, Arharubi menyembelih anaknya hingga bagian kepala terpisah dari badan. Korban pun meregang nyawa.
Kemudian, terdakwa menanam kepala korban sedangkan bagian badan digotong dengan dibungkus tikar ke arah pinggir sungai. Di sanalah, tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Setelah diselidiki dan ditangkap polisi, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk menjalani observasi selama 14 hari. Hasil observasi pelaku dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kepada polisi Arharubi mengaku melakukan pembunuhan dengan alasan ia tidak mau hidup anaknya nanti susah dan sengsara.(red)