Kejati Kepri Beri Penghargaan Dua Orang Siswa SMKN 6 Menjadi Duta Media Sosial

Batam, Kepri, Pendidikan1633 Dilihat

Eranusanews.com, Batam – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kepri Melakukan Sosialisasi mengenai Judi Online, Narkoba dan Perundungan di SMKN 6 Kota Batam, Kamis 25/07/2024, sekaligus memberikan pengarahan mengenai cara cerdas bermedia sosial ke pada siswa siswi, saat ini semua sudah masa nya digitalisasi, para generasi muda mau pun remaja hingga anak anak sangat paham akan dahsyat nya media sosial, hingga mendapatkan hasil dari media sosial itu sendiri.

Pemanfaat media sosial juga perlu di sharing mana yang baik dan buruk nya, dua orang Siswa dan Siswi SMKN 6 Batam membuktikan bahwa pemanfaat media sosial yang baik akan menjadi hal yang luar biasa, sehingga mereka di berikan Penghargaan oleh Kejati Kepri sebagai Duta Media Sosial di Sekolah, harapan nya agar memberikan pemahaman untuk lebih cerdas lagi dalam bermedia sosial.

Saat ini sangat banyak media sosial yang dapat di manfaat kan dengan baik diantaranya, Instagram, Facebook, twitter, WhatsApp. “Sebagai duta media sosial saya mengharapkan teman teman cerdas dalam menggunakan nya, sehingga lebih mudah dalam melihat berbagai kejadian nasional maupun internasional, juga memberikan banyak manfaat dalam pembelajaran”. Ujar (AIRIN) Sebagai Siswi Duta Media Sosial Sekolah.

Kolaborasi antara dunia digital sangat luar biasa, “Berbagai fitur media sosial bisa sangat membantu     mempermudah belajar juga pekerjaan, terjalin nya komunikasi yang baik di media sosial, tetap waspada karena marak nya kejahatan juga di media sosial, jadi gunakan untuk hal positif dan berkaryalah. “Ujar (FAIZIL) sebagai Siswa Duta Media Sosial Sekolah”.

Postingan di media sosial memiliki efek terhadap yang melihat, “Setiap video dan foto yang di posting di media sosial meninggal kan jejak digital, jadi berbagilah yang positif di media sosial, tidak mengandung unsur sara, body shaming mau pun pornografi, sehingga yang melihat pun mendapat manfaaat dan pembelajaran”. tutupnya. (HIMELDA)