Kemenkop Percepat Pembahasan RUU Perkoperasian, Target Sah Maret 2025

Ekonomi, Nasional316 Dilihat

Eranusanews.com, Jakarta- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pembahasan intensif dilakukan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, mengungkapkan bahwa RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI pada masa sidang I tahun 2024-2025, yang berlangsung dari 21 Januari hingga 20 Maret 2025. “RUU ini ditargetkan untuk disahkan pada akhir masa sidang I, tepatnya pada Maret 2025,” ujar Henra dalam keterangannya pada Selasa (4/2/2025).

RUU Perkoperasian: Inisiatif Strategis DPR untuk Penguatan Koperasi

RUU Perkoperasian merupakan bagian dari RUU kumulatif terbuka di luar Prolegnas umum, yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Rapat Pimpinan Baleg DPR-RI pada 21 Januari 2025. Awalnya diinisiasi oleh pemerintah, RUU ini kini menjadi inisiatif DPR.

Henra menegaskan bahwa RUU Perkoperasian menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi koperasi di Indonesia. “Dengan regulasi ini, koperasi akan memiliki ekosistem yang lebih kuat dan mampu bersaing setara dengan pelaku usaha swasta lainnya,” jelasnya.

Lima Tujuan Utama RUU Perkoperasian

Pengesahan RUU Perkoperasian menjadi prioritas karena memiliki lima tujuan strategis yang diharapkan dapat memperkuat sektor koperasi di Indonesia:

  1. Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman
    RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan kelembagaan dan usaha koperasi dengan dinamika global, sehingga koperasi dapat tumbuh secara berkelanjutan dan relevan di era modern, seperti yang terjadi di berbagai negara maju.
  2. Perlindungan bagi Anggota Koperasi
    Regulasi ini akan meningkatkan perlindungan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik penyimpangan atau kecurangan oleh pengurus koperasi. Langkah ini menjadi penting mengingat kasus-kasus koperasi bermasalah yang tengah ditangani Kemenkop.
  3. Penguatan Sektor Riil
    RUU ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan koperasi di sektor riil, menjadikannya sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat yang lebih berdaya saing dan mandiri.
  4. Membangun Ekosistem yang Kuat
    Dengan regulasi baru ini, akan dibentuk lembaga pengawas koperasi, lembaga penjamin simpanan, serta lembaga pendukung lainnya, guna menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kokoh dan terpercaya.
  5. Kesetaraan dengan Pelaku Usaha Lain
    RUU ini berupaya menciptakan lapangan bermain yang setara (level playing field) antara koperasi dan pelaku usaha swasta, sehingga koperasi dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam mengembangkan usahanya di berbagai sektor.

Dukungan DPR dan Langkah Strategis Menuju Pengesahan

Proses pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai tahap lanjutan, termasuk penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada 19 September 2023. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR-RI dan Kemenkop, para anggota dewan telah menyepakati pentingnya mempercepat pembahasan agar RUU ini dapat segera diparipurnakan.

Pengesahan RUU Perkoperasian menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, koperasi diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, berdaya saing, serta berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.

Sinergi antara Kemenkop dan DPR-RI dalam pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen bersama untuk membangun koperasi yang lebih tangguh, berkelanjutan, serta mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional.

sumber: infopublik.id