Kesepakatan DPR dan Pemerintah Soal Pilkada Ulang 2025 jika Kotak Kosong Menang

Eranusanews.com, – Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP sepakat untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat pada 10 September 2024, dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya yang dijadwalkan pada 27 September 2024. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Pilkada ulang ini bertujuan untuk memastikan aktualisasi kedaulatan pemilih serta menghadirkan calon yang sesuai dengan keinginan rakyat.

Dua Alternatif Solusi Jika kotak kosong menang, ada dua opsi yang dipertimbangkan. Pertama, daerah akan segera menyelenggarakan Pilkada ulang pada 2025 agar daerah memiliki kepala daerah terpilih tanpa harus menunggu terlalu lama. Opsi kedua adalah daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat hingga Pilkada berikutnya. Hal ini didasarkan pada Pasal 3 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan setiap lima tahun secara serentak.

Pentingnya Pembahasan Lebih Lanjut Rapat lanjutan yang akan digelar pada akhir September 2024 akan membahas detail aturan terkait penyelenggaraan Pilkada ulang, terutama di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Selain itu, DPR bersama KPU dan Bawaslu juga akan membahas lebih mendalam mengenai aturan Pemilu Kepala Daerah yang lebih akomodatif terhadap kedaulatan rakyat.

Melalui aturan ini, pemerintah dan DPR berharap demokrasi dapat berjalan dengan lebih adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan calon baru yang dapat menjadi pilihan bagi rakyat, terutama di daerah yang sebelumnya dihadapkan pada calon tunggal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *