Eranusanews.com, Batam – Dengan begitu mudahnya jenis Mikol (Minuman beralkohol) Mikol bermerek Rio Cocktail yang di inpor dari negeri sanghai China, diduga distributor yang berada di Kota Batam tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah, sehingga Mikol yang di sinyalir ilegal hingga saat ini, masih saja beredar di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Ketua Indonesia Youth Congress (IYC) Kepri Zainul Sofian dilapangan selama ini bahwa di Botol Minuman tersebut, tampak tidak memiliki label SNI dan bertuliskan Aksara China.
Adapun peredaran luas yang di edarkan oknum pengusaha Minuman alkohol merek Rio Cocktail yaitu seperti di Tempat Hiburan Malam (THM) yakni di:
1. Di pujasera winsor
2. Di puja sera sebelah sidney Hotel
3. Oreon Ktv and baar bt aji
4. Boombastis Ktv and baar
5. Morena KTV and Baar Nagoya
Maka jenis merek minuman tersebut, telah terdapat 8 jenis varian rasa RIO Cocktail yang dikemas dalam botol berukuran 275ml, yaitu:
• Black Currant + Orange + Vodka (4,3%)
• Lime + Cucumber + Rum (4,3%)
• Fruit Punch + Vodka (4,2%)
• Rose + Whisky (4,2%)
• Peach + Brandy (4,2%)
• Grape + Brandy (4,5%)
• Strawberry + Vodka (4,2%)
• Blueberry + Vodka (4,2%)
dan Man Beer
Para pengusaha cukup berani menjadi sponsor event-event dengan mengundang artis atau DJ (Disk Jockey) untuk tampil di tempat hiburan malam, meski belum memiliki izin yang cukup lengkap”.
Mikol tersebut sudah beroprasi selama 5 tahun dan dipasarkan Se-Kota Batam, di duga tidak memiliki surat izin-izin Resmi, mikol tertulis apstark cina yang tidak di mengerti masyarakat Kota Batam.
Disamping itu salah satu manajer tempat hiburan malam Karoke & PUB BOMBASTIS berinensial , I. Saat di komfirmasi oleh redaksi media terkait beredarnya mikol yang belum memeiliki izin, sampai saat berita ini di publikasikan belum memberikan penjelasan kepada awak media.
“Kepala Disperindag Kota Batam Gustiawan Riau, menyampaikan ke awak media lewat whatsapp bahwa perizinan tersebut Khusus untuk izin /perizinan ada di PTSP dan Disperindag tidak mengeluarkan izin”.
Saat Ketua IYC Kepri Sofian konfrimasi ke Pihak Humas Bea dan Cukai tipe B Rizki Hanafi mau menanyakan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kenak Cukai (NPPBKC) PT Buana Omega Sakti melalui call biasa dan aplikasi WhatsApp ceklis satu dan tidak dapat di hubungi atau pihak Bea dan Cukai Memblokir Nomor Ketua IYC Kepri Sofian, terkesan Pihak Bea dan Cukai Kongkalikong ke seluruh mafia di Kota Batam.
Pihak PTSP tidak mengeluarkan izin mikol beredar secara resmi, saat di konfrimasi Harlas Buana PTSP enggan tanggapi terkait perizinan tersebut.
“Terkait Perizinan Mikol tahun 2019 sudah tutup tidak dapat buka lagi serta tidak dapat membuat perpanjang izin, apa lagi sudah berjalan 5 tahun mikol tersebut tidak memiliki izin BPOM, Kami meminta pihak terkait untuk dapat menutup PT Buana Omega Sakti”.
Perda Kota Batam No 19 tahun 2001 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengadilan Minuman Berakohol Kota Batam, BAB IX Ketentuan Pidana Pasal 14 Ayat 1 Pelangaran terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Harusnya instansi yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang mengambil langkah terkait peredaran Mikol secara ilegal ini. Sebab jika peredaran tersebut dibiarkan terus menerus, maka Negara dalam hal ini dirugikan. Karena Negara tidak menerima pajak penjualan Mikol, kalau ijinnya saja belum ada, daerah dirugikan.
Harusnya aparat hukum terkait, mengambil tindakan tegas, bila perlu proses secara Hukum. (Red)