Eranusanews.com, – Komnas LP-KPK Devisi Tipikor menduga telah adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun 2019 Pada SMAN 4 Tanjungpinang yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah di zaman bapak Darson yang kini sudah menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
Padahal terkait kegunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Seharusnya Kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang mengetahui fungsi dan tujuan dari kegunaan dana ( BOS ) tersebut, Sehingga tidak terjadinya dugaan penyalahgunaan atau tidak tepat sasaran.
Namun data yang dimiliki oleh Komnas LP-KPK Devisi Tipikor dari data BPK RI bahwa Dana BOS di SMAN 4 Tanjungpinang telah terjadinya penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang di tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp. 70.195.000 juta rupiah.
Komnas LP-KPK Devisi Tipikor tersebut juga memperjelas dengan adanya temuan seperti pada Tanggal 30 Agustus 2019, SMAN 4 Tanjungpinang Melakukan PPDB Tahun 2019/2020 Pada TW 3 Dengan Biaya Total Rp.17.120.000,00. Dengan Temuan Ini, Ternyata Dalam Pembiayaan Kegiatan PPDB di SMAN 4 Tanjungpinang Tahun 2019 Biaya Transportasi untuk kegiatan PPDB Yang tercantum dalam Juknis Bos adalah Transportasi untuk Kordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namu, Tidak untuk tercantum dalam biaya honor dan Transportasi untuk Seluruh panitia selama kegiatan PPDB Berlangsung.
Sementara itu, Pada tanggal 10 Januari 2023, Komnas LP-KPK Devisi Tipikor melakukan kunjungan ke SMAN 4 Tanjungpinang dalam rangka melakukan konfirmasi terkait dengan temuan yang diduga telah terjadinya penyalahgunaan Dana Bos tahun 2019.
Akan tetapi, Kepala sekolah SMAN 4 Tanjungpinang yang kini dijabat oleh Ibu Nursanti belum bisa dijumpai karena berhubung Kepala Sekolah sedang ada urusan mendadak di rumah sakit.
Namun dengan temuan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS 2019, Komnas LP-KPK Devisi Tipikor juga melakukan konfirmasi melalui telepon genggam kepada Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang Bapak Darson dimana Temuan tersebut di jabat oleh beliau. Tetapi dari konfirmasi tersebut, Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Tanjungpinang tidak menjawab telepon dari Komnas LP-KPK Devisi Tipikor.
Untuk itu, Komnas LP-KPK Devisi Tipikor meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan Pemeriksaan dan Tindakan dalam temuan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2019 yang mana kasus dugaan tersebut tidak jauh seperti kasus pada SMAN 1 Batam dalam dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS di tahun 2019.
(Red)