Koperasi Multidaya Nusantara Tiga Tanggapi Pemberitaan yang Tidak Berimbang dengan Hal Jawab 

Eranusanews.com, – Berawal dari Koperasi Multidaya Nusantara Tiga ( MNT ) yang bertindak sebagai Investor dari taman wisata Randu Alas Park, diberitakan dengan berita tidak berimbang sehingga dirugikan dan dicemarkan atas pemberitaan sepihak oleh Beberapa Media Online Tutur Ketua Umum Koperasi Multidaya Nusantara Tiga ( Robbi Irawan Wiratmoko ) saat memulai wawancara dengan awak media.

Ditambahkan beliau, dalam berita tersebut, dinarasikan yang melakukan demo adalah “Warga dan Kontraktor Taman Wisata Randu Alas Park di Gondang Mojokerto.

Dalam pemberitaan ini bahasa yang disampaikan telah menjastice secara tendensius bahwa Koperasi MNT selaku investor di Tuding telah merugikan warga setempat dan Tidak Bayar termen pekerjaan Kontraktor.

Gus Robbi Irawan Wiratmoko menambahkan bahwa, atas pemberitaan itu, Koperasi MNT selaku Investor merasa sangat dirugikan, karena narasi yang disajikan tidak sesuai fakta dan kebenarannya, serta tanpa ada konfirmasi dan uji informasi dari wartawan maupun dari redaksi media yang menayangkan.

Atas pemberitaan sepihak yang menjustice tanpa konfirmasi serta memuat berita online, selaku ketua umum Koperasi MNT, Gus Robbi Irawan Wiratmoko menggunakan hak jawab kepada masing masing media yang memberitakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 .

Pada kesempatan ini juga Gus Robbi Irawan Wiratmoko selaku ketua Umum Koperasi MNT menjelaskan, bahwa pemberitaan tersebut Muncul pada halaman Media Online pada Tanggal 6 Maret 2023 dengan mengambil narasi pada Acara Demo di Balai Desa Gondang Mojokerto yang dilakukan oleh Para kontraktor mitra kerjasama Koperasi MNT.

Salam berita sepihak ini, Gus Robbi Irawan Wiratmoko menuturkan
Bahwa berita ini, kami dikagetkan dengan adanya Warga ikut berdemo dengan karena dirugikan.

Hak ini lah menjadi pertanyaan besar dari Koperasi MNT atas kerugian warga. Padahal kenyataan nya tidak seperti itu

Kegiatan Pembangunan Taman Wisata ini sudah di kerjakan sesuai Prosedur dan aturan yang berlaku.

Juga disampaikan oleh Ketua Umum Koperasi MNT bahwa, untuk tercapainya kesepakatan Bersama sebelum kegiatan dimulai sudah dituang kan dalam MOU.

Begitu juga dengan beberapa rekanan Kerjasama Kontraktor juga sudah ada MoU ( kontrak kerja ) yang dibahas secara tuntas sesuai kesepakatan .

Dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra kerjasama (Kontraktor) Bahkan koperasi MNT sudah membantu beberapa item Pekerjaan seperti bahan diluar komitmen kontrak.

Dilengkapi juga keterangan oleh Ketua Umum Koperasi Multidaya Nusantara Tiga bahwa Sekaitan dengan pembayaran item pekerjaan ini dilaksanakan sesuai progres progres dan termen yang tercantum dalam MoU atau kontrak sebagaimana mestinya.

Mengingat hal ini, Kegiatan fakum atau sampai terhenti selama 4 bulan belakangan, yang seharusnya tetap dikerjakan oleh Kontraktor sesuai MoU, Koperasi Multidaya Nusantara Tiga berfikir positif saja.

Ditambah kan oleh Gus Robbi Irawan Wiratmoko
Bahwa setelah dilakukan opname kegiatan, banyak yang tidak sesuai dengan perjanjian . Disinilah permasalahan mulai timbul .

Gus Robbi Irawan Wiratmoko berharap kedepannya insan
Pers hendaknya berfungsi menyampaikan informasi yang faktual dengan fakta jurnalistik yang benar.

“Seperti yang kita baca di UU no. 40 tentang Pers, bahwa fungsi pers juga untuk mendidik bangsa dan melakukan fungsi kontrol sosial. Disini, Pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik wajib menaati Kode Etik Jurnalistik,” tuturnya .

Gus Robbi Irawan Wiratmoko juga menyampaikan pandangan keberatan ke Dewan Pers atas pemberitaan ini didasarkan dan dikaitkan ke pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik yang tertuang juga dalam Pasal 1 dan 3 KEJ.

Pada kesempatan lain
Sekretaris II Koperasi MNT menambahkan, dari fakta-fakta dan kronologis yang disampaikan Ketua Umum Koperasi MNT, maka Koperasi MNT menyampaikan keberatan ke masing masing rekan media dan Dewan Pers . maupun Komisi informasi.

Malam tanggal 6 Maret 2023, melalui konfirmasi, sekretaris II Koperasi MNT kepada kepala desa Gondang bapak Ngadi mempertanyakan terkait warga desa Gondang yang demo.

Kepala desa menyampaikan bahwa warga yang datang dan ikut itu adalah warga bayaran, untuk meramaikan demo saja. Khusu warga kami tidak ada dirugikan dalam hal ini, tutur kepala desa .

Sekretaris II Koperasi MNT menambahkan jika merujuk pada data pekerja yang sudah diajukan kontraktor kepada koperasi MNT untuk di daftar asuransi BNI Life tidak ada warga desa Gondang, yang ada adalah 3 orang warga kecamatan Gondang selaku pekerja dan ini pun sedang dalam proses.

Pada kesempatan ini Sekretaris II Koperasi MNT membeberkan bahwa berkaitan dengan rencana pembayaran atas pekerjaan dari kontraktor kontraktor sesuai yang tertuang dalam MOU antara Koperasi MNT dan kontraktor dilaksanakan sesuai dengan hasil volume pekerjaan yang sudah disepakati dalam MoU.

Seharusnya kawan kawan kontraktor mengajukan tagihan atas pekerjaan yang sudah sesuai dengan perjanjian. Dan apabila Koperasi MNT tidak menanggapi. Maka bisa mengunakan lembaga bantuan hukum untuk memberikan somasi jika kontraktor merasa benar dan memiliki alat bukti yang cukup karena itu adalah hak Kontraktor.

“Untuk kelanjutannya, apakah masalah ini akan diseret ke ranah hukum pidana atau tidak, kita lihat perkembangannya, sambil menunggu tanggapan dari Dewan Pers dan Komisi Informasi,” kata Widoyoko Sekretaris MNT tutupnya mengakhiri wawancara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *