Eranusanews.com, Batam – Kasus sistem informasi manajemen Rumah sakit (SIMRS) BP Batam yang di tangani oleh kejaksaan negeri Batam dari tahun 2021 sampai akan berakhir tahun 2022 selama dua tahun mangkrak dan tenggelam bagai di telan bumi.
Adapun Kasus sistem informasi manajemen Rumah sakit Bp Batam tersebut baik anggaran tahun 2018 maupun anggaran tahun 2020 seperti nya kejaksaan negeri Batam tidak serius atau jangan – jangan ada unsur kesengajaan untuk di endapkan mengingat sudah berapa orang pejabat kejaksaan negeri Batam berganti dan hampir 2 tahun kasus tersebut namun tidak kunjung selesai,” ujar Zakaria dari Badan Anti Korupsi Independen ( BAKIN ) kepada beberapa media dibilangan Nagoya Lubuk Baja Kota Batam.
Lebih lanjut Zakaria mengatakan, mengingat kasus tersebut sudah tingkat penyidikan untuk kepastian hukum seharusnya kejaksaan negeri Batam segera menyelesaikan.
Apalagi untuk Kasus SIMRS BP Batam tahun anggaran 2020 sebetulnya ini sangat gampang sekali, masak anggaran Rp1.260.000.000,00,- tidak di tenderkan penunjukan langsung.
Kasus kecil seperti Korupsi dana bos cepat diselesaikan,” pungkas Zakaria, namun kasus yang di tangani sudah lama tidak selesai – selesai tentu masyarakat Batam bertanya ada apa dengan kejaksaan negeri Batam. Kejaksaan agung RI saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas kasus korupsi besar – besaran tetapi kejaksaan yang ada di daerah seperti melempen,” pungkasnya.
Mengingat kasus tersebut dari awal selalu dimonitor oleh media, informasi terakhir yang di dapat oleh media saat konfirmasi kepada Kasi Intel kejaksaan negeri Batam beberapa Bulan yang lalu kasus tersebut menunggu hasil Audit BPK, namun sudah hampir satu tahun tidak selesai.
Saat media konfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra,S.H., M.H. sampai berita ini di tayangkan tidak merespon konfirmasi dari media. (red)