Langkah Pemerintah Lindungi UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas

Eranusanews.com, Jakarta – Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Hanung Harimba Rachman mengungkapkan pihaknya menyiapkan beberapa langkah untuk melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

“Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya,” kata Hanung melalui keterangan resminya, Sabtu (25/3/2023).

Yang kedua, lanjut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari sisi ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang.

Bersama Smesco, kata Hanung, langkah yang diambil termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen dan serta memberikan pelatihan UMKM produsen.

Sepanjang 2022, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen saja telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp13,3 triliun.

Untuk itu, Kemenkop UKM juga menggandeng perbankan, yang dalam hal ini sudah menyatakan komitmennya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, Smesco juga telah menggandeng produsen pakaian lokal yaitu, pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) Menhefari dan CEO muslimgaleri.co.id Febrary Surya Putra.

Keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper.

“Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Kemudian Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan.

“Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal,” kata Febrary. (red). Sumber:infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *