Mantap, BC Batam Berhasil Amankan Kapal Kayu Tanpa Dokumen Kepabeanan

Batam – Bea Cukai (BC) Batam Gagalkan upaya pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari batam tanpa dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh BC Batam menggunakan kapal BC-20007 pada hari kamis 8 September 2022 di wilayah perairan batu ampar.

Muatan Kapal yang digagalkan berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga elektronik berbagai macam merk dalam kondisi bekas. Barang barang tersebut diduga akan di angkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).

Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Indormasi (BKLI) BV Batam, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.

“Rabu 7 September 2022, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kapal kayu yang memuat barang dan diduga akan dibawa keluar dari batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut, unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut.”, ungkap rizki pada rabu (14-09-22).

Lanjut rizki, pada hari rabu 7 September 2022 pukul 23.37 wib satgas patroli mendapatkan informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan magcobar batu ampar dan Satgas langsung menuju lokasi.

“Tepat pukul 01.00 wib tanggal 8 september, satgas patroli yang menggunakan kapal BC-20007 berhasil menemukan kapal target dan langsung mendekat ke kapal target untuk melakukan pemeriksaan. Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) yang bermuatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dengan packing kayu kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh ABK diamankan dan dibawak ke kapal satgal BC-20007.”, paparnya.

Sambungnya, dari hasil penindakan ditemukan barang barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merk dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merk dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merk dan jenis dalam kondisi bekas.

“Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp 450.460.000”, ucap rizki dalam konferensi pers nya.

Pada pukul 09.00 wib, kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang. Dugaan pelanggaran sementara, kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Saat ini, kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik, tutup rizki kepada awak media dalam konferensi persnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *