Mantap, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Berhasil Ungkap Pelaku PMI Ilegal

Batam – Kegiatan pemberangkan calon PMI Ilegal masih marak di kota batam, hal ini sebagaimana laporan penangkapan pelaku PMI Ilegal di kota batam yang berhasil diungkap oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Kamis (29-09-22).

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH mengatakan bahwa Polsek KKP berhasil mengamankan 1 orang pelaku PMI Ilegal berinisial J yang ditangkap oleh unit reskrim polsek KKP yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim KKP, Iptu Agusapriadi Lubis, SH pada hari rabu (28-09-22) sekitar pukul 09.00 wib.

Lanjut Awal, Penangkapan J berawal dari personil reskrim polsek KKP yang mengamankan 4 orang yang diduga PMI Ilegal. Setelah di introgasi, salah satu dari ke 4 orang tersebut ternyata seorang Driver Online yang berinisial AH yang disuruh J untuk mengantar ke 3 calon PMI Ilegal, ungkapnya.

“Dari hasil introgasilah kami melakukan pengembangan dan pencarian terhadap J. Setelah mengetahui keberadaan J di Halte Masjid Raya Batam Centre, Tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan J”, papar awal yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei. Beduk.

Sambungnya, adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 buah passport korban RO, 1 Tiket kapal ferry RO, 1 buah passport korban RI, 1 buah passport korban M, 1 tiket kapal M, 1 buah KTP Pelaku J, 1 buah HP Merk Itel Vision Pro Warna Biru dan 1 buah ATM BNI milik pelaku J.

“Kami menghimbau ke masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terpengaruh mendapat gaji besar sebagai PMI Ilegal. Kalau mau berangkat bekerja di luar negeri, Berangkatlah dengan cara yang resmi. Sehingga segalanya bisa terjamin disaat bekerja di luar negeri”, tuturnya.

Sebelumnya, Polsek KKP juga berhasil ungkap 1 pelaku PMI Ilegal berinisial IP yang diamankan pada 21 September 2022 lalu dengan seorang korban berinisial S.

Atas perbuatannya terhadap pelaku disangkakan pasal 81 jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tengtang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling lama 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), tutup mantan Kasat Reskrim Polresta Pinang ini. (RY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *