Mencoba kirim PMI ilegal lewat pelabuhan Ferry Batam center, dua orang ditangkap oleh jajaran Polresta Barelang

Eranusanews, Batam – Jajaran Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang mencoba menyalurkan PMI (pekerja migran ilegal) lewat pelabuhan Ferry Internasional Batam center, Selasa (28 Maret 2023).

“Iya kami telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RS (44) dan IS (34). Mereka kami tangkap hendak mengirimkan 1 orang calon PMI di Pelabuhan Batam Center,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman calon PMI non prosedur yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Batam Center pihaknya Langsung merespon cepat untuk melakukan penangkapan.

“Hari Senin kemarin sekitar jam 11 malam kami dapat kabar kalau ada calon PMI non prosedur akan diberangkatkan melalui pelabuhan Batam Center, anggota langsung gerak cepat melakukan pengintaian di lapangan” kata Budi.

“Esoknya sekitar jam 9 pagi,kami melihat gerak-gerik mencurigakan kedua tersangka ini dengan satu orang calon PMI non prosedur, langsung kami amankan dan bawa ke Polresta Barelang guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut” sambungnya.

“Dari keterangan sementara, RS berperan sebagai perekrut dari Kota asalnya, serta memfasilitasi pengurusan paspor dan tiket pesawat dan mengantar calon PMI non prosedur hingga ke Malaysia” kata Budi.

“Sedangkan IS ini berperan sebagai penjemput calon PMI non prosedur dari lokasi menuju pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia” tambahnya.

Saat ini barang bukti yang diamankan Polresta Barelang berupa 1 buah Passport milik calon PMI non prosedur, 1 buah Passport milik tersangka inisial RS, 2 buah Tiket kapal milik calon PMI non prosedur dan tersangka RS, Uang RM 200 milik tersangka milik RS yang diberikan oleh calon PMI non prosedur, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.

“Atas perbuatan kedua tersangka, pasal yang akan dikenakan ialah pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 milyar” tutupnya.(SAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *