Eranusanews.com, Jakarta – Fasilitas kawasan berikat telah menjadi salah satu instrumen kebijakan yang sangat efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menawarkan kemudahan fiskal, tetapi juga prosedural bagi pelaku usaha ekspor, yang berdampak pada peningkatan kinerja ekspor secara signifikan. Dalam perumusannya, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 menjadi dasar untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, khususnya bagi industri yang berorientasi ekspor.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi dunia industri adalah efisiensi logistik dan biaya produksi. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, perusahaan dapat mengurangi biaya logistik dan menghindari proses yang memakan waktu di pelabuhan. Selain itu, insentif perpajakan dan kepabeanan seperti pembebasan bea masuk dan pajak semakin memperkuat posisi produk Indonesia di pasar internasional. Ini memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan daya saing produk ekspor.
Dalam dekade terakhir, pemerintah telah melakukan berbagai penyempurnaan aturan terkait kawasan berikat. Salah satunya adalah PMK Nomor 65 Tahun 2021, yang menyederhanakan perizinan dari 45 menjadi hanya tiga izin. Kebijakan ini mengutamakan prinsip kepercayaan dan pengawasan, di mana izin akan diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat, namun dengan monitoring ketat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih ramah bagi pelaku industri.
Sumber: infopublik.id