Panwaslu Kecamatan Kateman Memanggil Putra Putri Terbaik Kecamatan Kateman diseluruh Kelurahan/Desa

Eranusanews.com,Kateman – Hendradesa Kurniawan menyebutkan dalam Rangka Mensukseskan Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang maka perlu dilakukan usaha-usaha yang teratur dan terarah dengan berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017.

Beberapa hari terkahir melalui surat Intruksi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir kemudian melampirkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada pemilihan umum serentak Tahun 2024.

Bawaslu membuka lebar kesempatan bagi seluruh putra putri terbaik NKRI khususnya diKecamatan Kateman yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Hendradesa Kurniawan menjelaskan “Bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu).” Ucap Hendradesa Kurniawan

Adapun Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa pada tanggal 14-19 Januari 2023
“Saya selaku ketua Pokja menyampaikan bahwa Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kacamatan Kateman tersebut akan dilakukan melalui proses tahapan penjaringan dan penyaringan secara terbuka sebagaimana dengan prinsip Pemilu”.

“Mari bergabung bersama kami guna untuk mengkawal demokrasi Pemilu tahun 2024 yang bekualitas serta berintegritas, kemudian untuk informasi selanjutnya silahkan mengkonfirmasi Panwaslu Kecamatan Kateman”. tutup Ketua Pokja
(Sulaiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar