Pemerhati Lingkungan DR. (Cand) Ramses, S.Pi., M.Si : Audit Lingkungan DLH Untuk Cut and Fill Melcem Berpotensi Pidana Lingkungan

Eranusanews.com, Batam – Pelan tapi pasti, perintah Ombudsman Kepri kepada DLH Kota Batam terkait kegiatan cut and fill Melcem menuai tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini tanggapan muncul dari ,DR. (Cand) Ramses, S.Pi., M.Si seorang akademisi, pemerhati lingkungan dan sangat terbiasa dengan pekerjaan audit lingkungan. DR. (Cand) Ramses juga ternyata pernah mengikuti Kursus Audit Lingkungan bersertifikat. Tidak itu saja, beliau juga ahli terumbu karang dan mangrove berskala internasional.

Menurut DR. (Cand) Ramses audit lingkungan itu ada dua kategori. ” Audit internal dan audit External. Untuk kasus Cut and Fill Melcem yang di laporkan LSM Alarm Indonesia tergolong audit External ataupun audit pemaksaan. Di lakukan karena ada permintaan dari unsur lain seperti LSM, Ombudsman dan lain – lain ” demikian Ramses memulai tanggapannya.

“Bentuk auditnya sendiri bermacam – macam. Ada audit administrasi dan audit lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan. Tetapi apapun jenis auditnya, itu dilakukan untuk perusahaan ataupun kegiatan yang beroperasi dengan legalitas hukum lengkap.” jelas DR. ( Cand) Ramses yang juga ahli terumbu karang ini.

“Untuk kasus Cut and Fill Melcem, dari yang saya dapat informasi nya bahwa aktifitas tersebut sedang di urus perizinan nya. Jika memang benar, maka aktifitas cut and fill Melcem tersebut termasuk illegal Mining (Penambangan Illegal) karena beroperasi sebelum adanya izin untuk kegiatan tersebut. Untuk kasus ini maka jelas domainnya bukan di audit lingkungan, tetapi Penegakan Hukum Lingkungan dengan ancaman Pidana dan Denda. Tidak perlu repot – repot Audit lingkungan lagi.” tegas DR. (Cand) Ramses sembari menutup pembicaraan.

Sekjen Alarm Indonesia Bang Ipin (ikat kepala merah) dan DR. (cand) Ramses M.Si, P.Si dan pasukan lingkungan Alarm Alam, ketika menjelajah hutan Batam. Foto : Istimewa

Sekjen Alarm Indonesia, Bang Ipin di tempat terpisah menanggapi pendapat DR. (cand) Ramses sebagai sebuah pernyataan ahli yang pantas untuk jadi rujukan terkait masalah lingkungan di Batam dan Kepri.

“Saya pikir masukan dari Bung Ramses layak untuk menjadi pertimbangan baik bagi Ombudsman ataupun DLH Kota Batam terkait urusan cut and fill di Melcem. Aktifitas perusahaan yang berstatus”izin dalam pengurusan” sangat penting untuk di garis bawahi. Perusahaan yang melakukan cut and fill ini sepengamatan kami tidak memiliki persyaratan pengelolaan lingkungan hidup yang baik sehingga akan sangat “mencurigakan” jika menjelang masa berakhirnya audit lingkungan nanti, tiba – tiba perusahaan sudah mengantongi izin. ” demikian Bang Ipin memaparkan.

“DLH Kota Batam harus ingat materi apa saja di PP 22/2021. Jadi bukan hanya sekedar masalah cut and fill saja, tetapi secara global pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan tersebut sudah sesuai atau belum. Jika belum, tentu persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat dasar untuk perizinan tidak boleh dikeluarkan dengan alasan apapun. Ini yang kami pantau ketat sampai detik ini.” tegas Bang Ipin, sekaligus menyudahi pembicaraan. ( Ant )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *