Penasehat Hukum Beberapa Media di Kepri, Musrin Menanggapi Statement Pihak PT Barelang Mega Jaya

Musrin, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM., CPPPLS., Menanggapi Pemberitaan Beberapa Media tentang PT. Barelang Mega Jaya Sejati, Bantah Gunakan Pasir Ilegal

 

EranusaNews.com, Batam – Musrin, S.H.,M.H.,CPL.,CPCLE.,CPM.,CPrM., CPPPLS angkat bicara selaku Pengacara/Praktisi Hukum dan kuasa hukum dari beberapa media online di Kota Batam dan Kepulauan Riau serta selaku Tim Hukum dan Advokasi beberapa organisasi wartawan tingkat kepri juga ingin menanggapi pemberitaan yang tayang pada beberapa media online pada tanggal 21 Februari 2023 tentang “PT. Barelang Mega Jaya Sejati, Bantah Gunakan Pasir Ilegal“,

Setelah membaca dan mencermati berita terkait, Bahwa pihak perusahaan PT. Barelang Mega Jaya Sejati melalui Triwansaki, S.H, memberikan tanggapan yang kurang elok dan identik dengan menghalangi kebebasan Pers dan malah membangun persepsi dimana kawan-kawan pers lah yang bersalah dalam menjalankan fungsinya sebagaimana yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, alih-alih memberikan konfirmasi kepada media malah blokir nomor handphone awak media, serta yang bersangkutan malah mengeluarkan berita melalui beberapa media lain dan seharusnya hak jawab pada media yang telah merilis berita tersebut.

Saya sayangkan Sebagai seorang pihak pengembang mengeluarkan nada yang identik mengancam kebebasan kawan-kawan Pers bekerja sesuai profesi mereka, dimana pihak perusahaan tersebut mengatakan akan melakukan gugatan (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap beberapa media, sehingga patut diduga pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati tidak mengerti, tidak menghormati dan tidak memahami tugas, fungsi dan kewenangan para insan Pers, jika Pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati merasa dugaan sebagaimana pemberitaan yang dikeluarkan oleh beberapa media online di kota Batam tersebut adalah lain halnya dari dugaan tersebut dan identik pihak yang mengaku dari perusahaan tersebut asal ngomong saja.

Jika pengembang tidak merasa menggunakan pasir ilegal, maka yang bersangkutan bisa memberikan konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk menggunakan hak jawab, bukan malah menutup diri dengan memblokir handphone dari kawan-kawan media, namun melakukan justifikasi bahwa kawan-kawan media tidak profesional dan malah membuat statement serta mengeluarkan identik nada ancaman akan melakukan gugatan, sehingga menutup mata terhadap landasan dan hasil investigasi yang didapatkan oleh rekan-rekan pers di lapangan,

Kami juga dalam hal ini menyampaikan selaku Penasehat Hukum dari beberapa media yang ada di Kepri menghimbau kepada siapapun untuk menghormati dan mengerti fungsi serta kewenangan kawan-kawan pers di lapangan dalam menjalankan tugasnya sebagaimana jelas diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

Dari tanggapan Triwansaki sebagai Pihak PT. Barelang Mega Jaya Sejati identik tendensius dan malah seolah-olah lepas tangan dan mengatakan tidak bertanggung jawab serta terkesan menyudutkan pihak kontraktor, malah ini patut kita pertanyakan.

Bahwa kami telah membaca dan mencermati berita tersebut, dalam berita tersebut tidak ada melakukan tuduhan atau justifikasi, tidak ditemukan unsur delik pidana atau perbuatan melawan hukum, dalam berita tersebut memuat kata “dugaan/diduga”, maka terhadap dugaan yang ditemukan perlu dikembangkan dan dibuktikan kebenarannya, dari pada itu tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kita akan masukan laporan pada pihak kepolisian untuk diproses dan ditindak secara hukum, apa benar ada dugaan penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP ataupun perbuatan melawan hukum lainnya dan apakah pihak pengembang terlibat atau hanya pihak kontraktor ataupun pelaku penambang pasir ilegal yang bersalah secara hukum, biar itu menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan nantinya, setiap unit perumahan yang akan dibangun oleh pengembang melalui kontraktor apakah pihak pengembang mengetahui dan melakukan kroscek progres tahapan pembangunan sesuai kontrak yang diberikan apakah sesuai spesifikasi kualitas material atau bahan yang digunakan oleh pihak kontraktor.

Lanjut Musrin, jika Triwansaki mengatakan akan melakukan upaya hukum, terhadap hal tersebut kami selaku kuasa hukum dari beberapa media yang ada di Kepri, mempersilakan jikalau itu memang akan ditempuh melalui jalur hukum karena hak semua warga negara punya hak sama dihadapan hukum.

Bagaimana pun pers dalam hal ini dilindungi hak melalui UU PERS dan sampai kapanpun tidak boleh berhenti memberitakan terhadap hal sesuatu yang baik terkait orang ataupun para pihak yang diduga kuat adalah para pelaku kejatahan apalagi pengerusakan sumber daya alam di batam khususnya.

“Kami berpesan kepada kawan-kawan Pers dimanapun berada jika benar terkait hal pemberitaan permasalahan apapun, jangan pernah takut dan gentar untuk mengungkap atas kebenarannya. Dan jika ada oknum dan pihak-pihak yang mengintimidasi kebebasan Pers dalam bekerja di lapangan silahkan laporkan kepada kami, dan apabila itu benar maka kami akan mengambil langkah hukum terhadap tindakan pihak-pihak dan/atau oknum yang mengintimidasi kawan-kawan Pers tersebut,” tutup Musrin. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *