Oleh:
H.Hendi,.E.SE.AK.SH.MH.
Stafsus Ahli Hukum Ham Stafsus Ekonomi
Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan.
Pakar hukum menyebut bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
Sementara itu, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara yang profesional
Sementara itu, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara.
Penyebab Penegakan Hukum di Indonesia Lemah
Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan.
Ketidakpuasan masyarakat ini menjadi pertanda lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat malah memberikan rasa ketidakadilan.
Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah
kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum.
Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption). Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi.
Moralitas yang rendah inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Indonesia masih lemah.
Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika para penegak hukum bertindak TEGAS, PROFESIONAL, JUJUR, AMANAH, ACUNTABLE, RESPONBILITY dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).
Contoh Lemahnya Penegakan Hukum dan Akibatnya
Salah satu contoh lemahnya penegakan hukum adalah penilangan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Tak sedikit pengendara yang tidak ingin disidang di pengadilan dan memilih jalur “damai di tempat”. KARNA TIDAK PAHAMNYA KONSTITUSI Yanga sudah di tetapkan oleh undang undang 1945.
Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi sehingga menjadi satu rahasia umum. Akibatnya, muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja salah satu penegak hukum tersebut.
Jika tidak segera dituntaskan, ketidakpercayaan masyarakat ini dapat menimbulkan aksi main hakim sendiri. Masyarakat yang tidak percaya penegak hukum dapat lebih memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri sangat menghawatirkan..
Contoh:
Memang benar kedaulatan ada di tangan rakyat tapi rakyat harus paham dan patuh terhadap KONSTITUSI yang sudah di atur Oleh undang undang dasar 1945 Bahwa negara ini adalah negara HUKUM..
MENEGASKAN bahwa konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan yang akan merugikan skala nasional atau internasional..
contoh di sebuah daerah menghalang halangi untuk mendirikan fasilitas rumah ibadah yaitu:,. musholah,mesjid,gereja,langgar contoh,nya masyarakat tidak setujuh tanpa ada alasan yang tidak jelas dan tidak masuk logika tentu saja ada sanksinya sangat berat itu sudah sangat2 jelas melanggar KONSTITUSI Yang sudah di tetapkan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 negara Indonesia mempersilahkan membangun fasilitas tempat ibadah untuk kerukunan umat beragama sudah jelas di lindungi oleh KONSTITUSI…
H.Hendi mengatakan masih banyak sebagian orang yang tidak paham tentang kebebasan umat beragama dan masih banyak sebagian orang yang awam arti dari KONSTITUSI Dikarnakan awam hukum so pintar tapi tak paham.