Pengaturan Lalu Lintas Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2025 Resmi Ditetapkan

Eranusanews.com, Jakarta– Kementerian Perhubungan (Kemhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Mi’raj dan Imlek 2025. Pengaturan ini mencakup sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (tidal flow/contra flow) guna meningkatkan keselamatan serta kenyamanan perjalanan masyarakat.

“Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, sehingga masyarakat yang bepergian dapat menikmati perjalanan yang aman dan nyaman,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Berikut rincian pemberlakuan sistem tidal flow:

  1. Jakarta – Cikampek
    • Arah Cikampek (KM 47 – KM 70):
      Berlaku 24 Januari 2025 pukul 14.00-22.00 WIB, dan 25-27 Januari 2025 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
    • Arah Jakarta (KM 70 – KM 47):
      Berlaku 28-30 Januari 2025 pukul 14.00-24.00 WIB, serta berlanjut pada 29 Desember 2024.
  2. Jakarta – Bogor – Ciawi
    • Arah Ciawi (KM 44 – KM 46):
      Berlaku 25 Januari hingga 1 Februari 2025 pukul 06.00-12.00 WIB.
    • Arah Jakarta (KM 21 – KM 8):
      Berlaku 26-29 Januari 2025 pukul 12.00-19.00 WIB, dan berlanjut 2 Februari 2025 pukul 12.00-19.00 WIB.

Sementara itu, sistem satu arah akan diterapkan berdasarkan kondisi lalu lintas real-time, evaluasi indikator rekayasa lalin, serta diskresi dari kepolisian, mirip dengan pengaturan saat angkutan Natal dan Tahun Baru sebelumnya.

Ahmad Yani menambahkan bahwa waktu pemberlakuan pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi sesuai kebutuhan. Jika terjadi perubahan situasi arus lalu lintas, diskresi petugas kepolisian akan menjadi dasar untuk melakukan manajemen operasional yang sesuai. sumber: infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *