Pengumuman di Grup WhatsApp RT 07 RW 15 Picu Polemik, Skema Sumbangan Syukuran SMPN 65 Disorot Warga

Batam, Eranusa.com – Kebijakan penggalangan dana untuk kegiatan syukuran SMP Negeri 65 Batam menuai sorotan dari warga Perumahan Putra Jaya Residence, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Pengumuman yang disampaikan Ketua RT 07 RW 15, Winarto, melalui grup WhatsApp warga pada Minggu (5/4/2026) memicu beragam reaksi, terutama terkait skema pembiayaan yang dinilai tidak adil.

‎Dalam pengumuman tersebut, setiap RT di lingkungan RW 15 diminta memberikan kontribusi sebesar Rp500 ribu. Namun, yang menjadi perhatian warga adalah ketentuan lanjutan apabila kas RT tidak mencukupi, maka kekurangan dana akan ditutupi melalui iuran yang dipungut langsung dari warga.

‎Sejumlah warga menilai skema ini tidak sepenuhnya bersifat sukarela, melainkan cenderung mengarah pada pembebanan terselubung kepada masyarakat. Secara formal dibebankan ke kas RT, tetapi dalam praktiknya tetap berujung pada pungutan dari warga.

‎“Kalau ujung-ujungnya warga yang diminta menutup kekurangan, berarti ini bukan lagi dari kas RT. Ini hanya cara lain untuk menarik uang dari masyarakat,” ujar salah satu warga.

‎Selain itu, muncul pertanyaan terkait dasar kebijakan tersebut. Warga menyoroti bahwa kegiatan yang dimaksud merupakan agenda sekolah negeri, yang seharusnya memiliki dukungan anggaran dari pemerintah melalui berbagai sumber resmi.

‎“Sekolah negeri itu sudah ada anggaran, baik dari BOS maupun pemerintah daerah. Kalau masih meminta ke warga lewat RT, ini yang jadi pertanyaan,” kata warga lainnya.

‎Kritik juga mengarah pada peran RT dalam mekanisme ini. Warga menilai, pelibatan RT dalam pengumpulan dana tanpa kejelasan dasar hukum berpotensi menimbulkan penyimpangan fungsi.

‎“RT seharusnya mengayomi dan melayani warga, bukan menjadi pihak yang memfasilitasi pungutan tanpa dasar yang jelas,” ungkap seorang warga dengan nada tegas.

‎Di sisi lain, penggunaan grup WhatsApp sebagai media pengumuman dinilai menciptakan tekanan sosial yang tidak langsung. Warga merasa berada dalam posisi sulit untuk menolak, karena partisipasi mereka terlihat oleh seluruh anggota grup.

‎“Kalau disampaikan di grup, ada rasa tidak enak kalau tidak ikut. Jadi seperti kewajiban, padahal disebutnya sumbangan,” ujar warga lainnya.

‎Sejumlah warga juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut memiliki dasar resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, maupun dinas pendidikan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka terkait legalitas maupun mekanisme pengelolaan dana yang akan dikumpulkan.

‎“Kalau memang ini kebijakan resmi, harusnya ada surat atau dasar yang jelas. Jangan sampai warga diminta kontribusi tanpa transparansi,” tambah warga.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk pihak sekolah SMP Negeri 65 Batam, masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan, transparansi anggaran, serta mekanisme pertanggungjawaban dana.

‎Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa setiap bentuk penggalangan dana di tengah masyarakat harus
‎mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sukarela.

‎Tanpa kejelasan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan dan beban sosial yang berkepanjangan di lingkungan warga.