Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir

Eranusanews.com, Pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.40 WIB, Polsek Kateman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Tim operasional mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di kos-kosan Jalan Palem Raya, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Pukul 23.30 WIB, di pinggir jalan Jalan Palem Raya, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Pelaku, Ahong Nopriyanto alias Ahong Bin Yamin, mengakui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari seorang bernama Joni. Langkah berikutnya, Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah Joni, yang juga berada di Desa Air Tawar. Selama penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang disita dari Ahong meliputi 1 unit handphone, 1 dompet, uang tunai sebesar Rp. 25.000, korek api gas, pipet/sedotan, sendok sabu, gunting pres, serta sejumlah paket sabu-sabu dalam berbagai ukuran dan warna plastik. Dari Joni, disita uang tunai sebesar Rp. 790.000, gunting pres, dompet, dan handphone.

Kedua pelaku, Ahong Nopriyanto dan Joni, ditangkap untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Joni positif mengonsumsi amphetamin dan methamphetamine, sementara Ahong negatif mengonsumsi kedua zat tersebut.

Kapolsek Kateman, Ps. AKP Ermanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Polsek Kateman dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta diharapkan sebagai peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *