Perpanjangan PPN DTP 100% untuk Sektor Perumahan Resmi Diumumkan, Menkeu Siapkan Revisi PMK

Ekonomi489 Dilihat

Eranusanews.com, Jakarta, 29 Juli 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan perpanjangan program Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan, yang kini berlaku 100 persen. Keputusan ini diambil dalam upaya mendukung sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa program PPN DTP ini bertujuan untuk membuat hunian yang terjangkau bagi masyarakat. “Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah, sekaligus mendorong sektor konstruksi yang terdampak selama pandemi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN DTP kini tengah dalam proses, dengan target untuk segera diterbitkan agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. Menkeu menambahkan bahwa perpanjangan ini akan berlaku untuk proyek perumahan yang telah memenuhi syarat tertentu.

Pelonggaran ini disambut baik oleh pengembang dan asosiasi perumahan. Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Joni Suryatmojo, mengungkapkan harapannya agar langkah ini dapat mempercepat pemulihan sektor perumahan. “Dukungan pemerintah sangat penting untuk memastikan pembangunan rumah yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.

Dengan perpanjangan PPN DTP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi industri perumahan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor terkait.

Sumber = Antaranews.com