Perpanjangan SK PDPK Terkendala Anggaran

Daerah993 Dilihat

Eranusanews.com, Aceh Tamiang – Komisi I DPRK Aceh Tamiang menerima audensi perwakilan Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK) Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan berlangsung diruang Komisi I pada Senin (26/06/2023).

Kehadiran perwakilan PDPK ke Komisi I DPRK Aceh Tamiang, guna menyampaikan aspirasinya mengenai tidak dikeluarkannya SK pengangkatan PDPK Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi pada tahun ini.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Fadlon, SH Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang sekaligus Koordinator Komisi I, Muhammad Mahyarudin, M.Si Kepala BKPSDM dan T. Budi Dharma Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang.

Bunyamin, S.Pd selaku juru bicara dari PDPK yang hadir pada pertemuan dengan Komisi I menyampaikan, PDPK Tenaga Guru dan Tenaga Administrasi di sekolah-sekolah akan diperpanjang SK pengangkatannya, saat itu disampaikan oleh Pemerintah Daerah Aceh Tamiang,”jelasnya.

“Namun pada saat ini keluar kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang, bahwa SK PDPK untuk Tenaga Guru dan Administrasi di sekolah-sekolah serta Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas, serta Pengajar Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) pada Dinas Pendidikan Dayah tidak diperpanjang SK nya pada tahun ini, dengan pertimbangan honorariumnya akan dibayarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Jasa Medis,”ucapnya.

Selanjutnya Mahyarudin, M.Si, Kepala BKPSDM menjelaskan, perihal perpanjangan SK bagi PDPK tersebut terkendala anggaran pada Tahun 2023, sehingga tidak dapat dikeluarkan semuanya dan melalui forum ini, kita akan sama-sama mencari solusi untuk penyelesaiannya,”ungkapnya.

Sementara itu, Fadlon, SH Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang menyampaikan, hal ini harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan, agar seluruh PDPK yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang dapat dikeluarkan SK pengangkatannya,” tegasnya.