Polemik PP Nomor 28 Tahun 2024: Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja

Eranusanews.com, – Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini mencakup berbagai program kesehatan, termasuk kesehatan sistem reproduksi, dengan penekanan khusus pada Pasal 103 yang mengatur upaya kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.

Salah satu poin yang menimbulkan polemik adalah Pasal 103 Ayat (4) butir “e”, yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi. Kontroversi muncul seiring dengan beragam tanggapan masyarakat di jejaring media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Beberapa pengguna mendukung penyediaan kondom untuk remaja sebagai langkah untuk menghindari kehamilan tidak diinginkan dan penyakit menular seksual. Namun, ada pula yang mengkritik karena menilai hal tersebut bertentangan dengan norma-norma agama yang melarang seks di luar nikah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pelayanan kontrasepsi dalam konteks ini ditujukan bukan untuk semua remaja, melainkan untuk remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan. Nadia menegaskan, “Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual].” Menurutnya, Pasal 103 Ayat (4) butir “e” bertujuan untuk melayani kebutuhan kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko, bukan untuk semua remaja.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung pandangan tersebut dan menekankan bahwa mereka selama ini lebih fokus pada edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, bukan pemberian alat kontrasepsi. Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan serta berbagai pakar, termasuk tokoh agama, untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis.

Polemik ini juga mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX, Netty Prasetiyani, yang menganggap bahwa aturan ini bisa menimbulkan anggapan yang salah tentang pembolehan hubungan seksual pada remaja. “Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” tanyanya.

Meski Pasal 103 Ayat (4) tidak menjelaskan secara rinci tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja, PP ini juga mengatur tentang norma agama. Pasal 98 menyebutkan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur dan norma agama, serta Pasal 108 menyebutkan lembaga keagamaan sebagai salah satu tempat program kesehatan reproduksi.

Sejumlah aktivis, seperti Tunggal Pawestri, menyarankan agar tidak panik berlebihan terkait pelaksanaan PP ini, mengingat fakta di lapangan menunjukkan banyak remaja sudah aktif secara seksual. Ia menyebutkan pentingnya melihat data dan fakta tanpa mengabaikan norma agama.

PP Nomor 28 Tahun 2024 akan diimplementasikan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang sedang disusun untuk memperjelas aturan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan kebijakan ini dengan bijaksana, memperhatikan berbagai aspek termasuk norma sosial dan agama, serta kebutuhan kesehatan reproduksi yang mendasar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *