Polisi Gerebek Kontrakan di Tagaraja, Pengedar Sabu Tak Berkutik!

Eranusanews.com, Indragiri Hilir- Suasana tenang di Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Tagaraja, mendadak pecah pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Tim Opsnal Polsek Kateman bergerak cepat mengepung sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Tak butuh waktu lama, suara bentakan petugas dan dentuman pintu yang didobrak menggema di lokasi. Di dalamnya, seorang pria berinisial H alias A (34), warga Kelurahan Bandar Sri Gemilang, hanya bisa pasrah saat polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ia adalah pengedar sabu yang selama ini meresahkan warga.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, S.H., M.H., melalui Panit Opsnal 1 Unit Reskrim IPDA Ahmad Akhiruddin, S.I.P., mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar kontrakan tersebut. Tim segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka, yang saat itu sedang berada di dalam kontrakan.

Saat petugas tiba di lokasi, tersangka sempat mengunci diri di dalam kamar, memaksa polisi untuk mendobrak pintu. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan pemilik kontrakan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu, satu bal plastik pembungkus sabu, satu kantong plastik berisi plastik klep les merah, serta satu sendok pipet. Selain itu, polisi juga mengamankan lima buku catatan transaksi narkoba, uang tunai Rp850.000 yang diduga hasil transaksi sabu, serta satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro warna biru dongker.

Barang bukti yang diamankan.

Tak hanya itu, tersangka bahkan sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang dua paket sabu melalui jendela kamar mandi, namun polisi berhasil menemukannya. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) yang semakin memperkuat dugaan bahwa pria tersebut merupakan pengedar aktif yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolsek Kateman, Kompol Ermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi celah bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Man)