Eranusanews.com, Indragiri Hilir – Polsek Kateman jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Laporan polisi tersebut diterima pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dengan nomor LP/B/07/IV/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Kateman.
Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Agus Sugianto (34). Kejadian diketahui terjadi pada Selasa (22/03/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko sarang burung walet yang berlokasi di Jalan Gajah Mada. Korban mengetahui aksi tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV saat ia sedang berada di Kota Batam.
Dalam rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku masuk ke ruko dan merusak perangkat kamera pengawas. Setelah korban mengecek ke lokasi, kondisi bangunan didapati sudah rusak pada bagian jendela dan pintu akses rumah walet. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar 3 kilogram sarang walet.
Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kateman segera melakukan penyelidikan. Atas perintah Kapolsek Kateman, KOMPOL Bachtiar, S.H., M.H., tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim IPTU Fauzan, S.H. bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku.
Petugas melakukan upaya penangkapan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso. Sempat terjadi aksi pengejaran terhadap salah satu pria yang mencoba melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Tersangka pertama yang diamankan berinisial RH alias R (29). Dari hasil interogasi, ia mengaku beraksi bersama rekannya berinisial R bin AR (40). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka kedua pada Rabu malam sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Gang Sepakat, Kelurahan Tagaraja.
Selain mengakui perbuatannya di ruko milik korban Agus, tersangka juga mengaku sempat melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda pada hari yang sama dengan melibatkan pelaku lain yang kini diproses dalam laporan terpisah.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci jendela yang patah, dua batang potongan besi runcing, sehelai celana kain yang dimodifikasi sebagai alat panjat, serta satu batang bambu sepanjang dua meter.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Polsek Kateman pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Man)












